
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2024 (sebelumnya tertulis 2018-2023), M. Dawam Rahardjo, resmi menempuh jalur hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.
Kepastian hukum tersebut disampaikan langsung oleh penasihat hukum (PH) Dawam Rahardjo, Sukarmin, S.H., M.H., pada Kamis 5 Maret 2026.
”Banding resmi sudah kami ajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada hari Rabu kemarin,” ujar pengacara senior di Lampung tersebut kepada awak media.
Sukarmin menjelaskan, langkah banding ini diambil lantaran tim kuasa hukum menilai majelis hakim yang diketuai Firman Khadafi Tjindarbumi mengesampingkan banyak fakta krusial selama persidangan berlangsung.
”Kami menilai majelis hakim keliru dalam menerapkan serta mempertimbangkan alat bukti yang terungkap di persidangan. Kami optimis hakim Pengadilan Tinggi akan memberikan putusan yang lebih adil bagi klien kami,” tegas Sukarmin.
Senada dengan Sukarmin, rekan setimnya, Dheo Renza, menyatakan kekecewaannya pasca-sidang vonis pekan lalu. Ia menyebut dalil-dalil pembelaan (pleidoi) yang diajukan tim kuasa hukum seolah tidak digubris oleh hakim.
“Apa yang kami uraikan dalam pleidoi, terutama mengenai ketidaksesuaian keterangan antar-saksi, sama sekali tidak menjadi perhatian hakim,” kata Dheo.
Dheo mencontohkan poin krusial terkait barang bukti berupa ‘map’ yang disebut-sebut dalam persidangan. Menurutnya, tidak ada kesesuaian saksi mengenai keterlibatan kliennya membawa map tersebut, bahkan barang bukti fisik map itu sendiri tidak pernah dihadirkan secara langsung di muka sidang hingga vonis dibacakan.
Sebelumnya, pada Kamis 26 Februari 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi proyek pembangunan pagar dan taman rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp6,9 miliar.
Keempat terdakwa tersebut adalah M. Dawam Rahardjo, Mahdor, Sarwono Sanjaya, dan Agus Cahyono.
Rincian Vonis M. Dawam Rahardjo:
Pidana Penjara: 8 tahun 6 bulan.
Denda: Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan).
Uang Pengganti: Rp3,9 miliar.
Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda akan disita. Jika tidak mencukupi, diganti dengan tambahan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan. (Red)