
LAMPUNG TIMUR, sinarlampung.co– Penyidik Polres Lampung Timur resmi menetapkan NK alias Neneng, istri Kepala Desa Labuhan Ratu V, sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan ini buntut dari aksi penyiraman air cabai terhadap seorang warga bernama Berty Novalita.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh penasihat hukum korban, Alica Darma Kesuma, S.H., setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/110/III/RES.1.6/2026/Reskrim.
“Per hari ini, Kamis (5/3/2026), klien kami telah menerima SP2HP dari Polres Lampung Timur. Pelaku berinisial NK alias Neneng telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Darma kepada awak media.
Darma menegaskan bahwa pihak korban tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan. Hal ini dilakukan demi memastikan korban mendapatkan keadilan yang sepadan.
“Kami berharap keadilan tetap tegak. Klien kami mengalami trauma mendalam akibat perlakuan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh istri oknum kepala desa tersebut,” Ujarnya.
Sebelum penetapan tersangka, pihak korban mengaku sempat menjalani proses mediasi yang difasilitasi penyidik. Namun, upaya perdamaian tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak Berty.
“Kami menolak berdamai karena permintaan maaf dari pelaku dianggap tidak tulus. Pelaku juga terkesan tidak merasa bersalah atas perbuatannya,” lanjut Darma.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu malam (14/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban, Dusun Beringin Pasir, Desa Labuhan Ratu V.
Saat itu, korban sedang menyiapkan susu untuk anaknya yang masih balita. Saat keluar rumah mengambil air, ia berpapasan dengan Kepala Desa Labuhan Ratu V, Toni, yang mencari suaminya.
Tak lama berselang, tersangka (Neneng) datang bersama rombongan keluarga kades. Tanpa alasan yang jelas, mereka langsung memarahi korban.
Tersangka menyiramkan air cabai yang telah disiapkan dalam botol kemasan 600 ml ke arah korban. Selain penyiraman, tersangka juga diduga melakukan tindakan kekerasan berupa penjambakan rambut.
Pasca kejadian tersebut, Berty didampingi keluarganya langsung melaporkan tindakan anarkis ini ke Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum. (Rudi Zen)