
BANDAR LAMPUNG — Jarum jam di Ruang Sidang Soerjadi Pengadilan Negeri Tanjungkarang merayap pasti. Di salah satu sudut bangku kayu yang keras, tiga pria tampak gelisah. M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo—para terdakwa megakorupsi dana PI 10% PT Lampung Energi Berjaya (LEB)—duduk dengan tatapan kosong.
Hari itu, Rabu 4 Maret 2026, mereka datang bukan untuk sekadar “mampir”. Ada beban Rp271,5 miliar yang sedang dipertanggungjawabkan di pundak mereka. Namun, alih-alih mendengar kesaksian yang menentukan nasib, yang mereka dapatkan hanyalah ketukan palu penundaan.
”Bete berat,” celetuk seorang pengunjung sidang yang memperhatikan raut wajah ketiganya. Istilah itu mungkin terdengar santai, namun bagi seorang tahanan, “bete” adalah puncak dari proses birokrasi yang melelahkan.
Ritual Panjang yang Berujung Hampa
Bagi masyarakat umum, sidang yang ditunda mungkin hanya soal pergeseran kalender. Namun bagi mereka yang menghuni sel Rutan Way Huwi, sebuah persidangan adalah operasi besar yang dimulai sejak matahari belum tinggi.
Sejak pukul 10.00 WIB, mereka sudah harus bersiap. Kemeja putih lengan panjang yang disetrika rapi, celana dasar gelap, hingga sepatu pantofel yang dipoles. Mereka harus berbaris, diabsen di pos pertama, diabsen lagi di pos kedua (P2U), hingga akhirnya naik ke kendaraan tahanan untuk menempuh perjalanan 25 menit menuju pengadilan.
Total waktu yang dihabiskan untuk sekadar “bersiap” saja bisa memakan waktu tiga jam. Tujuannya satu: mencari keadilan atau kepastian hukum. Namun, setibanya di PN Tanjungkarang, mereka kembali dikurung di sel transit yang pengap, menunggu giliran namanya dipanggil oleh jaksa.
Semua pengorbanan waktu dan energi itu menguap begitu saja saat Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, angkat bicara.
”Dikarenakan persidangan hari ini penuh, dan juga anggota hakim tipikor sedang melaksanakan sidang, jadi tidak bisa dilanjut,” ujar Firman pelan namun tegas.
Kalah oleh Waktu Ramadhan
Penundaan ini bukan tanpa alasan. Aroma bulan suci Ramadhan membawa dinamika tersendiri di ruang sidang. Jam kerja yang terbatas hingga pukul 15.00 WIB menjadi tembok yang sulit ditembus.
Jika sidang tiga saksi dipaksakan hari itu, dipastikan tidak akan rampung hingga waktu berbuka tiba. “Bukannya kita tidak mau bersidang, tapi terkendala masalah teknis,” imbuh hakim Firman.
Penasihat hukum terdakwa, Riki Martim, hanya bisa pasrah. Ia paham betul, meski kliennya kecewa, memaksa sidang di jam-jam krusial bulan puasa justru tidak akan efektif. “Kalau dipaksakan, tidak akan kelar. Makanya diputuskan ditunda lusa, Jumat jam 09.00 pagi,” kata Riki.
Mata Tajam Komisi Yudisial
Di tengah kemuraman para terdakwa, ada sepasang mata yang terus mengawasi dari barisan kursi pengunjung. Indra Firsada, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Lampung, duduk berbaur dengan warga.
Kehadiran KY di sana bukan tanpa sebab. Perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp268 miliar ini telah menjadi atensi publik. Indra mengaku membawa surat perintah khusus untuk memantau setiap gerak-gerik di ruang sidang, memastikan sang dewi keadilan tidak menutup mata meski sidang berjalan di tengah kantuk dan dahaga bulan puasa.
Satu per satu, ketiga terdakwa melangkah keluar dari Ruang Soerjadi. Wajah mereka muram, memendam kecewa yang sulit disembunyikan. Mereka harus kembali ke Rutan, melepas kemeja putihnya, dan mengulang kembali ritual melelahkan itu dua hari kemudian.
Bagi mereka, Jumat nanti bukan sekadar hari sidang, melainkan harapan agar penantian panjang di balik jeruji besi tak lagi berujung pada ketukan palu penundaan. (Juniardi/*)