
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Proses tender pengadaan Belanja Modal Barang Kerajinan Patung senilai hampir Rp800 juta di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Tulang Bawang Barat memantik tanda tanya.
Paket pengadaan dengan pagu anggaran Rp800.000.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp799.920.000 pada Tahun Anggaran 2021 itu dimenangkan oleh CV. Sumber Berkah Wijaya.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan sejumlah kejanggalan pada data perusahaan pemenang tender. Mulai dari alamat yang tidak konsisten hingga ketiadaan klasifikasi usaha yang relevan dengan pekerjaan yang dilelang.
Temuan-temuan tersebut memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana proses verifikasi dilakukan oleh panitia pengadaan.
Alamat Perusahaan Tidak Sinkron
Dalam data yang tercantum di situs LPSE Tulang Bawang Barat, alamat perusahaan pemenang tender tercatat berada di:
Jl. Mufakat RT 002 Dusun I Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Namun penelusuran pada database LPJK menunjukkan alamat berbeda, yakni Dusun 1C Desa Jatimulyo.
Data serupa juga ditemukan dalam daftar anggota GAPENSI, yang kembali mencantumkan alamat Dusun 1C Desa Jatimulyo, bukan di lokasi yang tercatat dalam sistem LPSE.
Perbedaan alamat ini menimbulkan dugaan bahwa proses verifikasi data penyedia dalam tender tersebut tidak dilakukan secara maksimal.
Padahal, sistem LPSE sebagai platform e-procurement pemerintah dirancang untuk memastikan proses pengadaan berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat diawasi publik.
Diduga Tak Sesuai Aturan LKPP
Ketidaksesuaian alamat perusahaan ini juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Pokja Pemilihan dapat melakukan verifikasi atau kunjungan lapangan guna memastikan kebenaran lokasi kantor, pabrik, gudang, atau fasilitas milik penyedia.
Namun hingga kini belum diketahui apakah proses verifikasi faktual tersebut benar-benar dilakukan oleh panitia tender.
Sertifikat Usaha Relevan Tidak Ditemukan
Temuan lain yang juga memantik pertanyaan berkaitan dengan legalitas usaha perusahaan pemenang tender.
Berdasarkan penelusuran pada database LPJK, CV. Sumber Berkah Wijaya tidak tercatat memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) PB005, yaitu klasifikasi usaha Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni yang berkaitan langsung dengan pekerjaan kerajinan patung.
Penelusuran pada sistem e-Katalog 6.0 juga tidak menemukan KBLI 4778, yakni klasifikasi usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan dan Lukisan di Toko Khusus, dalam profil perusahaan tersebut.
Ketiadaan klasifikasi usaha yang relevan dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan perusahaan sebagai pemenang paket pengadaan tersebut.
Publik Menunggu Klarifikasi
Sejumlah pihak kini menunggu penjelasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat serta Pokja Pengadaan yang menangani paket tersebut.
Klarifikasi dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh proses evaluasi administrasi, kualifikasi, hingga penetapan pemenang telah berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di tengah dorongan transparansi pengadaan publik, temuan seperti ini menjadi pengingat bahwa setiap proses tender tidak hanya harus sah secara administrasi, tetapi juga bersih secara substansi. (*)