
BEKASI, sinarlampung.co– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan anak berinisial MA, Selasa 3 Maret 2026.
Penangkapan ini mendapat apresiasi luas, khususnya dari pihak keluarga korban yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampuh Indonesia.
Pelaku MA ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang saat ini masih duduk di bangku kelas X SMK di Kabupaten Bekasi. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh ayah kandung korban, Junaedi, dengan nomor laporan LP/B/307/II/2026/SPKT Polres Metro Bekasi tertanggal 17 Februari 2026.
Tim penasihat hukum dari LBH Ampuh Indonesia yang terdiri dari Hadromi, S.H., Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA (Direktur), Zuli Zulkifli, S.H., dan Riski Syah Putra Nasution, S.H., menyatakan bahwa penanganan perkara ini berjalan progresif.
”Kami mengapresiasi kinerja Unit PPA Polres Metro Bekasi yang merespons cepat laporan ini. Langkah ini memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Hadromi, S.H., dalam keterangan tertulisnya.
Direktur LBH Ampuh Indonesia, Joni Sudarso, juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni. Menurutnya, respons cepat kepolisian sangat krusial dalam menangani kasus-kasus yang dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa seperti ini.
Desakan Hukuman Maksimal
Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap agar penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Cikarang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka menegaskan pentingnya tuntutan hukuman berat bagi pelaku sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 469 KUHPidana. (Red)