
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Penyidikan kasus megakorupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus memunculkan fakta baru. Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diketahui telah menyita uang tunai sebesar Rp8 miliar dari mantan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU), Arie Sarjono Idris.
Penyitaan ini menambah daftar aset yang diamankan negara setelah sebelumnya Kejati juga membekukan rekening PT LJU senilai Rp59 miliar.
Peran Strategis Arie Sarjono Idris
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, aset Rp8 miliar milik Arie Sarjono telah resmi masuk dalam berkas barang bukti perkara PT LEB. Sebagai pimpinan PT LJU (induk usaha PT LEB), Arie dinilai memiliki peran sentral dalam tata kelola dana PI 10% dari Pertamina Hulu Energi (PHE) yang mencapai total Rp271,5 miliar.
Selain uang tunai, penyidik menyita puluhan dokumen krusial dari domisili Arie di Jakarta, termasuk Kontrak kinerja Komisaris PT LEB 2020-2024. Rekapitulasi penggunaan dana pengembangan bisnis, dan SK Gubernur Lampung terkait penunjukan PT LJU sebagai penerima penawaran PI 10%.
Polemik Aset Arinal Djunaidi
Hal yang menjadi sorotan publik adalah perbedaan perlakukan penyidik terhadap aset mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi.
Meski Kejati telah mengamankan aset senilai Rp38,5 miliar milik Arinal pada September 2025—terdiri dari 7 unit mobil, logam mulia 645 gram, deposito, hingga 29 sertifikat tanah—harta tersebut diketahui tidak dicatatkan sebagai barang bukti dalam perkara tiga terdakwa saat ini (M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo).
Dakwaan Jaksa Kerugian Negara Rp268,7 Miliar
Dalam sidang perdana yang digelar 4 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyebut Arinal Djunaidi bersama para terdakwa diduga melakukan pengelolaan dana PI 10% secara melawan hukum.
”Pengelolaan dana tidak tertib dan tidak bertanggung jawab, yang menguntungkan pribadi para direksi serta memperkaya korporasi,” urai JPU.
Berdasarkan audit BPKP Lampung, total kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp268.760.385.500. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan agenda pembuktian saksi-saksi. (Red)