
SUKADANA, sinarlampung.co– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur tengah membidik dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2025. Proyek pembangunan jalan rabat beton di 52 desa tersebut menelan anggaran fantastis mencapai hampir Rp24 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Rhomadlon, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (full bucket). Sejumlah pejabat dinas terkait telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
”Kami masih mendalami pelaksanaan paket pekerjaan di DLH. Beberapa pihak sudah dimintai keterangan, terutama dari internal dinas,” ujar Julang melalui sambungan telepon, Minggu 1 Maret 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya perubahan pola kerja yang mencurigakan. Proyek yang seharusnya dikelola secara swakelola murni oleh desa, berubah menjadi pembagian porsi anggaran:
Ada 80% Anggaran (Rp18,6 Miliar): Dialokasikan untuk pengadaan material melalui rekanan via e-purchasing (Katalog Elektronik). Kemudian 20% Anggaran: Dikelola Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk upah tenaga kerja dan sewa alat.
Pemisahan ini diduga menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi dalam pengadaan material. Dampaknya, terjadi konflik di lapangan; Pokmas mengeluhkan suplai material yang tersendat, sementara rekanan menuding Pokmas boros dalam penggunaan bahan.
Akibat ketidaksinkronan ini, hingga Maret 2026 sejumlah pekerjaan jalan rabat beton sepanjang 700 meter di beberapa desa mangkrak karena suplai material terhenti total. Kejari menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak konsultan perencanaan guna mengungkap dalang di balik carut-marut proyek ini. (Red)