
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didesak untuk membongkar tuntas dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2022. Kasus yang merugikan negara lebih dari Rp2,9 miliar ini dinilai mustahil hanya melibatkan jajaran sekretariat.
Hingga saat ini, Kejati Lampung baru menetapkan tiga tersangka dari pihak birokrasi, yakni Ahmad Alamsyah (Mantan Sekretaris DPRD), Isman Efrilian (Bendahara Pengeluaran), Faruk (Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan)
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, S.H., menegaskan bahwa penyidik tidak boleh tebang pilih. Ia mendesak Kejati untuk menelusuri peran pimpinan dan anggota DPRD Lampura yang hingga kini belum tersentuh hukum meski telah diperiksa beberapa kali.
”Mustahil kasus ini hanya melibatkan pihak sekretariat. Diduga kuat ada andil pimpinan dan anggota DPRD. Tim Pidsus harus berani membongkar ini agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Panji.
Aliran Dana ke Rekening Pribadi
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyelewengan dana APBD 2022 yang masuk ke sejumlah rekening pribadi. Akibatnya, Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana tersebut gagal diselesaikan hingga Januari 2023.
Data penyelidikan sementara menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan dengan rincian Rp1,96 miliar, Rp900 juta, Rp400 juta, Rp700 juta
Janji Kejati Kasus Terus Berkembang
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, memastikan penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka awal. Ia menegaskan tim penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
”Penyidikan masih berlanjut. Pemanggilan saksi-saksi terus kami lakukan untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat,” tegas Budi. (red)