
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aroma tak sedap menyelimuti proyek Belanja Jasa Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Instalasi Listrik Peralatan Pertanian tahun anggaran 2025 pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.
Proyek senilai Rp3,54 miliar tersebut diduga kuat menabrak berbagai regulasi pengadaan, mulai dari penunjukan penyedia yang tidak berkompeten hingga pelaksanaan kegiatan di lokasi yang tidak standar, yang mengarah pada indikasi kerugian negara.
Penunjukan Penyedia Tanpa Sertifikasi Resmi
Dugaan praktik korupsi ini mencuat setelah CV. Syurga Maha Sejati ditunjuk sebagai pelaksana dua paket kegiatan melalui metode E-Katalog 6.0 dengan total nilai kontrak Rp3.540.900.000.
Padahal, hasil penelusuran menunjukkan perusahaan tersebut merupakan entitas konstruksi, bukan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terakreditasi nasional sebagaimana diwajibkan oleh Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2014.
Kredibilitas penyedia semakin diragukan setelah DPD AKLI Lampung menyatakan perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai anggota asosiasi.
Hal ini mengindikasikan bahwa penyedia tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) maupun Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), yang merupakan syarat mutlak dalam UU Ketenagalistrikan.
Pelaksanaan di Balai Desa?
Ketidaksesuaian mekanisme semakin terlihat pada lokasi pelaksanaan pelatihan yang hanya digelar di balai desa atau balai pekon, seperti Balai Pekon Sri Kuncoro dan Balai Desa Braja Caka.
Penggunaan fasilitas umum ini dinilai sangat janggal mengingat anggaran miliaran rupiah seharusnya dialokasikan untuk sarana prasarana yang memenuhi standar pelatihan teknis (off the job training).
Kejanggalan Transaksi E-Katalog
Temuan lain yang menguatkan dugaan penyimpangan adalah selisih nilai transaksi pada sistem E-Katalog 6.0. Data penjualan produk pelatihan penyedia tercatat hanya sebesar Rp1,86 miliar, namun nilai kontrak yang disepakati mencapai Rp3,54 miliar. Ketidaksinkronan data ini memicu dugaan adanya manipulasi pencatatan transaksi demi keuntungan pihak tertentu.
Rangkaian temuan ini diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan persekongkolan tender.
Hingga kini, pihak Disnaker Lampung belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut. (Red)