
LAMPUNG TENGAH, sinarlampung.co – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Kabupaten Lampung Tengah, M. Abdi Hans, S.IP., M.H., diduga terlibat dalam penggelapan dana program pengembangan daya saing keolahragaan tahun anggaran 2025. Total kerugian negara dalam kasus ini disinyalir mencapai Rp7,28 miliar.
Modus yang digunakan dalam dugaan praktik korupsi ini meliputi manipulasi dan pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta penggelembungan (mark-up) anggaran kegiatan. Selain itu, ditemukan indikasi adanya laporan kegiatan fiktif, di mana program tidak dilaksanakan namun administrasi keuangan tetap dicairkan.
Salah satu rincian anggaran yang menjadi sorotan adalah biaya penyelenggaraan kegiatan olahraga tingkat daerah yang menelan dana sebesar Rp563.350.000. Hingga kini, rincian detail program lainnya masih dalam penelusuran lebih lanjut.
Atas dugaan penyimpangan ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Disporapar Lampung Tengah. (Red)