
Tulang Bawang, sinarlampung.co – Penetapan Joni Putra sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polres Tulang Bawang disebut telah melalui proses hukum yang mendalam. Penyidik menetapkan status tersangka setelah melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari tiga saksi ahli.
Kuasa hukum pelapor, Mawardi menjelaskan penetapan tersangka tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui rangkaian penyelidikan, pengumpulan barang bukti, serta kajian para ahli yang berkompeten.
Tiga saksi ahli yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut berasal dari Dewan Pers, ahli bahasa, dan ahli ITE. Keterangan para ahli kemudian menjadi bagian penting dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 Februari 2026, yang menyimpulkan unsur pidana dalam perkara tersebut dinilai telah terpenuhi.
“Penetapan tersangka terhadap Joni Putra merupakan hasil dari proses hukum yang telah melalui tahapan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim ahli. Jadi ini bukan keputusan yang diambil secara serta-merta, tetapi berdasarkan hasil kajian ahli dan gelar perkara yang dilakukan penyidik,” ujar Mawardi.
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Tulang Bawang dan telah disampaikan kepada pihak pelapor.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain perkara ITE tersebut, dalam laporan lain yang diajukan pihak yang sama, penyidik juga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka terkait dugaan masuk tanpa izin ke rumah pelapor yang terjadi pada Desember 2025.
Mawardi menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menilai langkah penyidik telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Tulang Bawang. Dengan adanya penetapan tersangka ini, kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Saat ini penyidik Polres Tulang Bawang masih melanjutkan tahapan penyidikan dengan melengkapi administrasi perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memeriksa tersangka, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. (*)