
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang resmi menjatuhkan vonis banding terhadap M. Abu Bakar Bin Nasrudin, terdakwa kasus pembunuhan sadis penjaga rumah pengusaha Lampung, Thomas Azis Riska. Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding memperbaiki vonis sebelumnya dan memerintahkan terdakwa menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, putusan banding nomor 53/PID/2026/PT TJK yang diketok pada Selasa (24/2/2026) menetapkan:
Tindakan Medis: Terdakwa diperintahkan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa milik pemerintah selama 1 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Cakra Alam, S.H., M.H., bersama hakim anggota F. X. Supriyadi dan Dr. Mahfudin, menilai adanya faktor kondisi kejiwaan terdakwa yang perlu mendapatkan penanganan medis khusus, meski tindakannya terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan penganiayaan.
Pertimbangan hakim terkait rehabilitasi jiwa didasari oleh temuan fakta bahwa terdakwa memiliki kartu berobat (kartu kuning) No. RM 00.08.03.06 dari RSJ Daerah Provinsi Lampung yang diterbitkan pada 8 Februari 2025, tak lama sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
Peristiwa Maut di Rawa Laut
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 dini hari, di kediaman pengusaha Thomas Riska di Jl. Nusa Indah, Kelurahan Rawa Laut. Terdakwa yang membawa golok membuntuti mobil Ford Mustang milik putra Thomas Riska dari kawasan Sukadanaham hingga ke garasi rumah korban.
Sesampainya di garasi, terdakwa menyerang para penghuni rumah. Saksi Muhammad Sultan Dafa sempat menjadi sasaran serangan brutal namun berhasil menyelamatkan diri ke dalam kamar.
Korban A’op Sofiani (penjaga rumah) yang turun dari lantai atas untuk mengecek situasi justru menjadi sasaran utama. Terdakwa menyerang korban berulang kali secara brutal. Meski korban sudah bersimbah darah dan tidak berdaya, terdakwa tercatat kembali menghampiri korban sebanyak empat kali untuk terus mengayunkan senjata tajamnya ke arah kepala dan leher korban hingga total puluhan luka bacok.
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, korban A’op Sofiani mengalami luka yang sangat parah, di antaranya Patah tulang telapak tangan kanan dan kiri (diduga saat menangkis serangan).
Termasuk Puluhan luka terbuka akibat benda tajam di area vital: kepala, wajah, leher, dan punggung. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kekerasan benda tajam tersebut.
Putusan banding ini kini menjadi acuan hukum tetap, kecuali jika pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. (Red)