
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kuasa hukum terdakwa kasus PT LEB menyinggung nama tokoh budaya Lampung, Anshori Djausal, dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (27/2/2026).
Nama tersebut disampaikan tim kuasa hukum Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, yakni Erlangga Rekayasa dan Muhammad Yunandar. Selain Anshori Djausal, kuasa hukum juga menyebut Nuril Hakim sebagai bagian dari direksi lama perusahaan.
Kuasa hukum menjelaskan, dalam dakwaan jaksa tercantum penyertaan modal sebesar Rp10 miliar yang terjadi pada masa kepemimpinan direksi lama PT LEB.
“Direksi lama itu Anshori Djausal dan Nuril Hakim. Penyertaan modal dalam dakwaan itu di masa kepemimpinan mereka, bukan di masa direksi yang menjadi terdakwa ini,” kata Muhammad Yunandar usai persidangan.
Erlangga Rekayasa menilai terdapat kejanggalan karena kedua nama tersebut belum pernah diperiksa oleh jaksa penuntut umum meski disebut dalam dakwaan.
“Tapi mengapa di dakwaan, mereka tidak pernah diperiksa? Kan modal 10 miliar itu di zaman mereka dan masuk di dakwaan,” ujarnya.
Kuasa hukum meminta jaksa segera memeriksa Anshori Djausal dan Nuril Hakim serta menghadirkan keduanya dalam sidang pembuktian yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Maret 2026.
“Jika tidak ada pemeriksaan dan mereka tidak dihadirkan, semakin terlihat bagaimana banyak yang ditutup-tutupi dalam kasus PT LEB ini,” ungkap Yunandar.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap direksi lama penting untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan terbuka.
“Jangan sampai karena ada pihak-pihak yang dekat dengan orang-orang besar di Lampung, justru dilindungi,” katanya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan. Saat hendak dimintai klarifikasi usai sidang, jaksa telah meninggalkan lokasi persidangan. (Robby Mahaleksa)