
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. Terbaru, penyidik memanggil Ketua KPU Lampung Tengah, Gunarto, sebagai saksi pada Kamis 26 Februari 2026.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti terkait aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara yang menjerat Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Ardito Wijaya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Ketua KPU, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya untuk menggali lebih dalam mekanisme pengkondisian proyek.
“Tim penyidik juga memanggil Elvita Malyani (Plt Kadis Bina Marga Pemkab Lamteng), serta dua pihak swasta yakni Ersyad dan Wilanda Rizki,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media.
Pengaturan Proyek demi Bayar Utang Kampanye
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 Desember 2025 yang menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Ardito Wijaya. Praktik rasuah ini diduga dilakukan segera setelah Ardito dilantik sebagai Bupati.
Modus operandi yang dilakukan meliputi:
Pengaturan E-Katalog: Ardito memerintahkan tersangka Riki (anggota DPRD) untuk mengatur pemenang proyek melalui mekanisme penunjukan langsung demi memenangkan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangannya.
Fee Proyek: Selama periode Februari–November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari berbagai rekanan.
Proyek Alkes: Melalui perantara Anton (Plt Kepala BPD), Ardito mengondisikan proyek alat kesehatan senilai Rp3,15 miliar untuk memenangkan PT EM, dengan imbalan fee tambahan sebesar Rp500 juta.
Secara keseluruhan, KPK mengestimasi total aliran uang yang diterima Ardito mencapai Rp5,75 miliar. Ironisnya, sebagian besar uang tersebut diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang digunakan terdakwa saat biaya kampanye Pilkada 2024 lalu.
Pemanggilan Ketua KPU Lampung Tengah, Gunarto, menjadi perhatian khusus. Meski berstatus saksi, kehadiran penyelenggara pemilu dalam pusaran kasus suap Bupati terpilih ini menimbulkan spekulasi terkait pendalaman KPK terhadap aspek pendanaan kampanye atau proses politik yang melatarbelakangi kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung Tengah Gunarto membenarkan ia telah memenuhi panggilan tersebut sebagai saksi pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 10.00 WIB. Keterangan sebagai saksi yang diberikan oleh Gunarto berkenaan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ardito Wijaya.
“Keterangan yang diminta KPK dari KPU Lampung Tengah sebagai saksi, adalah untuk menjelaskan proses kampanye dan pelaporan dana kampanye pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Ardito Wijaya-I Komang Koheri pada Pilkada 2024,” kata Ketua KPU Lampung Tengah, Jumat 27 Februari 2026.
Gunarto mengatakan, panggilan sebagai saksi itupun telah ia penuhi sebagaimana mestinya, dan keterangan yang diminta telah ia berikan.Menurutnya, pemenuhan panggilan tersebut adalah bentuk tanggung jawab dan transparansi kelembagaan, terlebih yang menyangkut Pilkada 2024. “Pemenuhan panggilan ini adalah bentuk tanggungjawab KPU dan transparansi kelembagaan atas keterangan terkait proses kampanye dan pelaporan dana kampanye,” ujarnya.(Red)