
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus asusila yang bermula dari perkenalan di media sosial antara seorang pemuda dan pelajar SMK kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Sidang perdana yang digelar secara tertutup pada Senin 23 Februari 2026 ini mengungkap deretan kejanggalan, mulai dari dugaan penjebakan hingga penganiayaan oleh oknum aparat.
Ironi Vonis 5 Tahun Riyan: Potret Kaku Hukum di Tengah Hubungan Konsensual
Yatim Piatu Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Ciuman, Buruh Pelabuhan Riyan Ajukan Pledoi
Berdasarkan keterangan pihak keluarga terdakwa, penangkapan dilakukan melalui skenario penjebakan di depan Hotel Marcopolo, Telukbetung Utara. Terdakwa diminta bertemu oleh korban, namun justru disambut oleh keluarga korban yang membawa oknum anggota kepolisian.
Keluarga terdakwa menyayangkan adanya tindakan represif saat proses pengamanan di ruang terbuka tersebut. Terdakwa diduga mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan hingga diinjak sebelum akhirnya dibawa berkeliling ke beberapa kantor polisi dan berakhir di Polsek Tanjungkarang Timur.
Polemik Uang Perdamaian Rp30 Juta
Pihak keluarga terdakwa juga membeberkan upaya Restorative Justice (RJ) yang dinilai buntu. Sebelumnya, telah disepakati uang perdamaian sebesar Rp30 juta dengan dalih biaya pemindahan korban ke pesantren.
Kesepakatan awal membagi pembayaran menjadi dua tahap: yaitu tahap pertama dibayarkan saat perjanjian damai dan pencabutan perkara. Dan untuk tahap keduad ibayarkan setelah perkara dihentikan melalui RJ.
Namun, kenyataannya perkara tetap dilimpahkan ke kejaksaan hingga ke persidangan. Keluarga terdakwa merasa dirugikan karena uang telah masuk, namun janji pencabutan perkara dan pemindahan sekolah korban tidak terealisasi.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang tertutup, kasus ini mencuat setelah korban mengaku kepada rekannya telah menjalin hubungan dengan terdakwa. Pengakuan inilah yang memicu pihak keluarga korban untuk melakukan tindakan hukum.
Kuasa hukum terdakwa atau pihak keluarga kini fokus pada beberapa poin di persidangan yaitu keabsahan penangkapan. Mereka mempertanyakan prosedur penangkapan yang disertai kekerasan.
Kemudian status hukum uang damai. Pihaknya akan menggali komitmen kesepakatan yang tidak dijalankan oleh pihak pelapor. Lalu menguji kebenaran materiil apakah benar terjadi unsur kekerasan atau atas dasar suka sama suka.
Terdakwa saat ini masih berstatus tahanan kejaksaan dan harus menjalani rangkaian persidangan untuk menentukan nasib hukumnya. (Red)