
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penyidik Polresta Bandar Lampung resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap dua) terkait kasus pembunuhan ayah kandung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis 26 Februari 2026.
Tersangka dalam kasus ini adalah Rustam Effendi (36), yang diduga melakukan pembunuhan sadis terhadap ayah kandungnya sendiri, Marso (67).
Kuasa hukum tersangka, Tarmizi, mengonfirmasi bahwa kliennya telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Menurut Tarmizi, dalam proses pelimpahan di Kejari Bandar Lampung, kliennya dalam kondisi fisik yang sehat dan kooperatif.
Namun, Tarmizi menegaskan bahwa poin krusial yang akan diuji di persidangan nantinya adalah kondisi kejiwaan tersangka. Sebelumnya, berdasarkan hasil observasi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung, terduga pelaku dinyatakan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Saat ditanya JPU, klien mengaku sehat secara fisik. Namun, terkait kondisi psikis, hal tersebut akan diuji lebih dalam di persidangan melalui keterangan ahli, baik dari psikiater, psikolog, maupun ahli pidana,” ujar Tarmizi saat ditemui di kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (26/2/2026).
Kilas Balik Peristiwa
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kampung Bayur, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Jumat 21 November 2025 pagi. Tersangka diketahui mengayunkan golok berulang kali ke arah ayahnya hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelum pelimpahan tahap dua ini, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi kasus untuk mendalami kronologi kejadian. Rekonstruksi yang dilakukan pada Rabu 14 Januari 2026 di Mapolsek Labuhan Ratu (sebelumnya Polsek Kedaton) tersebut memeragakan sebanyak 21 adegan.
Kapolsek Labuhan Ratu, Kompol Budi Harto, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk saksi, kejaksaan, dan pengacara, guna memperjelas fakta-fakta di lapangan.
“Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan gambaran peristiwa pembunuhan tersebut menjadi lebih jelas. Tersangka melakukan 21 adegan peragaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kompol Budi Harto.
Tersangka Rustam Effendi saat ini terancam pasal pembunuhan. Meskipun dalam draf hukum diterapkan Pasal 338 KUHP (pasal lama) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, pihak kepolisian dan kejaksaan juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang (UU) KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, status Rustam kini beralih menjadi tahanan jaksa sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. (Red)