
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang pegawai Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa Provinsi Lampung Mulyono S.Kep., M.Kes, resmi diserahkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Kamis 26 Februari 2026.
Penyerahan Mulyono dilakukan oleh kuasa hukum korban, M. Hidayat Tri Ansori, S.H., kepada penyidik Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) setelah upaya mediasi selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil.
Kasus ini bermula pada tahun 2023 di wilayah Tanjung Karang Barat. Mulyono diduga menggadaikan satu unit mobil Daihatsu Xenia kepada korban berinisial ST. Saat itu, Mulyono mengklaim kendaraan tersebut adalah milik pribadinya.
Namun, fakta terungkap beberapa bulan kemudian saat unit mobil tersebut ditarik paksa oleh pihak leasing. Diketahui, mobil tersebut ternyata masih dalam status kontrak kredit aktif dan bukan milik penuh tersangka. Akibat kejadian ini, korban ST mengalami kerugian materiil mencapai Rp40 juta.
Korban sebenarnya telah melaporkan kasus ini ke Polsek TKB sejak Agustus 2023. Saat itu, pihak kepolisian sempat memfasilitasi mediasi. Mulyono menjanjikan akan mengembalikan uang korban melalui surat perjanjian resmi, namun hingga awal tahun 2026, janji tersebut tidak kunjung ditepati.
“Karena tidak ada iktikad baik dari terduga pelaku untuk menyelesaikan kewajibannya, maka hari ini kami menyerahkan yang bersangkutan kepada penyidik untuk diproses secara hukum demi tegaknya keadilan,” ujar M. Hidayat Tri Ansori, S.H., selaku Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Sultan Sumatera & Partner.
Proses penyerahan ke Polsek TKB tersebut turut didampingi oleh sejumlah perwakilan organisasi media dan kemasyarakatan, di antaranya perwakilan Media Tinta Informasi, DPD Ko-Wappi, hingga ormas Grib Jaya DPD Provinsi Lampung.
Penyidik Polsek TKB, Tomi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan M untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Terduga pelaku saat ini sudah dalam penanganan Polsek Tanjung Karang Barat untuk proses hukum berikutnya,” jelasnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSJ Kurungan Nyawa Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian M maupun sikap institusi terhadap kasus hukum yang menjerat oknum pegawainya tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala RSJ Kurungan Nyawa. (Red)