
JAKARTA, sinarlampung.co– Penarikan kendaraan secara paksa oleh perusahaan pembiayaan (leasing) kini memiliki risiko hukum yang serius. Wagiyo, S.E., S.H., M.H., praktisi hukum fidusia sekaligus Managing Partner Wagiyo & Partners, menegaskan bahwa sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019, hak eksekusi langsung oleh pihak leasing telah dibatasi secara signifikan.
Wagiyo menjelaskan bahwa Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia yang sebelumnya memberikan kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan, kini memiliki syarat mutlak.
“Jika tidak ada kesepakatan mengenai cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan unit secara sukarela, maka eksekusi harus melalui penetapan pengadilan. Pihak internal perusahaan maupun debt collector dilarang keras menarik paksa unit di jalan,” ujar pria yang juga menjabat di bagian hukum PT SGMW Multifinance Indonesia (Wuling Finance) tersebut.
Sorotan Terhadap Kasus Kekerasan
Menanggapi insiden viral di Tangerang yang melibatkan penusukan terhadap pengacara (debitur), Wagiyo menyayangkan kejadian tersebut. Namun, ia juga memberikan catatan kritis bagi para debitur.
“Seharusnya debitur yang paham hukum menghargai kontrak yang telah dibuat. Jangan menjadikan Putusan MK sebagai tameng atau alasan untuk mengulur waktu dan tidak membayar kewajiban, padahal unit tetap digunakan,” tegasnya.
Penggelapan Objek Fidusia
Meski prosedur pengadilan adalah jalan resmi, Wagiyo mengakui adanya kendala teknis. Seringkali saat proses eksekusi oleh juru sita dilakukan, objek jaminan atau debitur justru menghilang.
Jika hal ini terjadi, Wagiyo menyarankan langkah hukum tegas dari pihak leasing. “Apabila debitur menghindar atau menyembunyikan unit, pihak leasing dapat melaporkan pemberi fidusia ke polisi atas dugaan penggelapan objek jaminan fidusia,” tambahnya.
Harapan Revisi Regulasi
Wagiyo menyimpulkan bahwa kerumitan di lapangan menunjukkan perlunya perbaikan pada UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Saat ini, regulasi tersebut tengah dikaji untuk dilakukan revisi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi agar tercipta keseimbangan perlindungan hukum bagi kreditur maupun debitur. (Red)