
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepada dua eks pejabat Divisi V BUMN dalam perkara korupsi proyek Jalan Tol Samatera, Rabu 25 Februari 2026. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa seiring dengan upaya pemulihan kerugian negara yang dilakukan para terdakwa.
Tujuanta Ginting, S.E., M.M., divonis 2 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun 6 bulan. Sementara Widodo Mardiyanto, S.E., dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan semula 3 tahun.
Penasihat Hukum terdakwa, Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn., menyatakan kliennya menerima putusan tersebut. “Kami melihat ada rasa keadilan karena permohonan hukuman ringan dikabulkan, mengingat klien kami kooperatif dan telah menyelesaikan pengembalian kerugian negara,” jelasnya.
Berdasarkan data Kejati Lampung, total penyelamatan keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp11,14 miliar. Secara spesifik, Tujuanta Ginting telah menyetorkan total Rp7,42 miliar secara bertahap ke rekening titipan Kejaksaan.
Kasus Masih Berlanjut
Meskipun dua terdakwa sudah divonis, Kasidik Kejati Lampung, Masagus Rudy, menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti di sini. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dana Rp11,14 miliar di BSI akan langsung disetor sebagai PNBP.
Penyidikan terhadap mantan Kepala Divisi V Ibnu Noval (IN), masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam rekayasa dokumen fiktif senilai Rp66 miliar tersebut. (Red)