
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengelolaan anggaran Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Program Instalasi Listrik Peralatan Pertanian senilai Rp3.540.900.000 diduga kuat menabrak sejumlah regulasi, mulai dari kompetensi penyedia hingga indikasi selisih harga yang fantastis.
Berdasarkan data E-Katalog 6.0, proyek ini dipecah menjadi dua paket senilai masing-masing Rp1,77 miliar dan dikerjakan oleh satu vendor yang sama, yakni CV. Syurga Maha Sejati. Namun, penelusuran lebih dalam mengungkap deretan kejanggalan yang mengarah pada dugaan praktik kolusi.
Kejanggalan pertama terletak pada profil penyedia. CV. Syurga Maha Sejati diketahui merupakan perusahaan jasa konstruksi, bukan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terakreditasi nasional. Atau bisa disebut vendor konstruksi “Menyamar” jadi lembaga pelatihan
“Ini pelanggaran serius terhadap Permenakertrans No. 8 Tahun 2014. PBK wajib dilaksanakan oleh lembaga pelatihan resmi, bukan kontraktor bangunan. Lebih jauh, DPD AKLI Lampung juga mengonfirmasi perusahaan ini tidak memiliki sertifikat kompetensi ketenagalistrikan (SBUJPTL),” ujar sumber yang mendalami kasus ini.
Selisih Anggaran Rp1,6 Miliar?
Temuan paling mencolok adalah ketidaksinkronan data transaksi pada etalase E-Katalog.
Total Belanja Disnaker: Rp3.540.900.000 (Dua Paket).
Data Penjualan Vendor di Katalog: Rp1.867.020.000 (Sepuluh Paket).
Selisih/Disparitas: Rp1.673.880.000.
Angka selisih sebesar Rp1,6 miliar lebih ini tidak tercermin dalam riwayat penjualan resmi di sistem, sehingga memicu dugaan adanya manipulasi harga atau transaksi di luar prosedur (off-the-record) yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Meskipun menyedot anggaran miliaran rupiah, pelaksanaan pelatihan justru dilakukan di balai-balai pekon (desa), bukan di fasilitas laboratorium atau bengkel kerja standar LPK. Hal ini dinilai mereduksi kualitas pelatihan dan keamanan peserta, mengingat instalasi listrik memerlukan standar sarana prasarana yang ketat sesuai regulasi.
Dugaan Persekongkolan Tender
Minimnya variasi produk pada etalase penyedia yang secara “ajaib” sangat sesuai dengan kebutuhan Disnaker menguatkan dugaan adanya pengaturan spesifikasi (setting pengadaan) antara pejabat pengadaan dan vendor. Jika terbukti, hal ini melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Red)