
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Praktik pengadaan barang dan jasa melalui E-purchasing yang seharusnya menjadi instrumen transparansi, kini diduga disalahgunakan sebagai celah baru tindak pidana korupsi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan terkait pengadaan Truk Tinja kapasitas 3.000 liter yang diduga menggunakan transaksi E-katalog fiktif.
Skandal Tender PUPR Lamsel Satu Perusahaan Sabet Dua Proyek Rp20 Miliar, Diduga Lewat Kongkalikong
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp849.999.983. Namun, berdasarkan penelusuran tim investigasi, ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam proses pemesanannya.
Produk Tidak Ditemukan di Portal INAPROC
Investigasi di portal INAPROC mengungkapkan bahwa penyedia barang yang ditunjuk, yakni Remaja Bengkel, diduga tidak memiliki atau tidak mencantumkan produk kendaraan Truk Tinja kapasitas 3.000 liter yang sesuai dengan nama paket kegiatan tersebut di etalase E-katalog mereka.
Hal ini memicu dugaan adanya “order palsu” atau transaksi fiktif guna melegalkan pencairan anggaran negara. Modus ini ditengarai melibatkan kerja sama antara oknum penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.
Pelanggaran Serius
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, tindakan manipulasi dalam E-katalog merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip akuntabilitas dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sanksi bagi pihak yang terlibat tidaklah ringan yaitu bagi penyedia terancam masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) selama 2 tahun dan dapat dijerat UU ITE serta UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bagi ASN/Pejabat dapat terancam sanksi disiplin berat hingga pemecatan, serta tuntutan pidana jika terbukti melakukan kerja sama jahat untuk merugikan keuangan negara.
Dinas PUPR Masih Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan transaksi fiktif tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tidak mendapatkan respons dari pejabat yang berwenang di instansi tersebut.
Masyarakat dan lembaga penggiat anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengaudit transaksi tersebut guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara dalam proyek DAK tahun 2025 ini. (Red)