
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pelarian RS (20), seorang mahasiswa asal Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berakhir di tangan jajaran Reskrim Polsek Natar. RS diringkus di Kota Bandung, Jawa Barat, setelah diduga melakukan percobaan perampokan bersenjata di Kantor Koperasi Putra Pohan Jaya, Desa Candimas, Lampung Selatan.
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, mengungkapkan bahwa aksi nekat tersebut terjadi pada Selasa 17 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku memanfaatkan situasi sepi di kantor koperasi yang berlokasi di Gang Waytuba tersebut.
Kejadian bermula saat korban, seorang karyawan berinisial M (23), sedang berada di area dapur kantor. Tanpa disadari, pelaku masuk dari arah belakang dan langsung melancarkan aksi kekerasan. “Pelaku memegang kepala korban dan menempelkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban secara tiba-tiba,” ujar Setio Budi saat dikonfirmasi, Selasa 24 Februari 2026.
Beruntung, korban memiliki refleks yang cepat. M spontan berteriak histeris meminta pertolongan sambil berlari masuk ke dalam kamar untuk mengunci diri. Teriakan tersebut membuat nyali pelaku ciut; RS langsung melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa sempat menggasak barang berharga milik korban maupun koperasi.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Natar di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ade Candra melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang ternyata berstatus sebagai mahasiswa.
Pelacakkan jejak digital dan lapangan menunjukkan pelaku telah meninggalkan wilayah Lampung. Pada Senin 23 Februari 2026 sekitar pukul 08.15 WIB, tim gabungan berhasil membekuk RS di persembunyiannya di Kota Bandung. “Pelaku berhasil diamankan di Bandung dan saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” tambah Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, antara lain Satu jaket parasut warna hitam, satu celana jeans biru, satu kaos hitam.
Saat ini, RS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Natar. Penyidik menerapkan Pasal 449 atau Pasal 448 KUHPidana terkait percobaan pencurian dengan kekerasan atau tindak pidana pengancaman. (Red)