
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Proyek pengadaan mebel pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 memicu polemik. Ditemukan ketidaksesuaian signifikan antara data rencana pengadaan dengan realisasi di lapangan, yang memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dan kurangnya transparansi anggaran.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tercatat paket belanja mebel melalui E-Katalog 6.0 kepada CV TAMA GROUP senilai Rp253.490.700 (Kode RUP 60936436). Namun, penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) menunjukkan kode tersebut tidak terdaftar, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas perencanaan anggaran tersebut.
Hasil investigasi data menunjukkan adanya gap informasi yang lebar. Dalam RUP Setda Lampung Selatan, hanya tercatat dua paket mebel yaitu Sewa Mebel Pagu Rp43,5 juta, dan Belanja Modal Mebel Pagu Rp2,68 miliar.
Anehnya, paket senilai Rp253 juta yang dimenangkan CV TAMA GROUP justru tidak ditemukan dalam daftar detail perencanaan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi yang diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Profil CV TAMA GROUP turut menjadi perhatian. Perusahaan yang tercatat bergerak di bidang konstruksi ini menawarkan produk yang sangat variatif, mulai dari furnitur hingga instalasi listrik dan rangka besi.
Hal ini memicu dugaan bahwa penyedia bukan merupakan distributor resmi atau produsen langsung, melainkan pihak ketiga (reseller). Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada:
Harga Non-Kompetitif: Harga pembelian berpotensi lebih mahal dari harga pasar distributor resmi, yang berisiko pada pemborosan keuangan daerah sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019.
Kualitas Produk: Ketidakjelasan asal produk memicu kekhawatiran terhadap jaminan kualitas dan layanan purna jual.
Dugaan Pengabaian Referensi Harga dan Persekongkolan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setda Lampung Selatan diduga kuat tidak melakukan survei harga pembanding sebelum melakukan transaksi di e-katalog. Padahal, sesuai Keputusan LKPP Nomor 122 Tahun 2022, PPK wajib memiliki referensi harga sebagai dasar negosiasi untuk memastikan kewajaran harga.
Lebih jauh, muncul indikasi adanya praktik kolusi atau persekongkolan tender. Merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1999, persekongkolan dalam pengadaan dapat berupa pengaturan proses untuk memenangkan pihak tertentu secara tidak sehat.
| Unsur Temuan | Fakta di Lapangan | Potensi Pelanggaran |
| Sinkronisasi Data | Kode RUP 60936436 tidak ditemukan di SIRUP | Pelanggaran Transparansi Informasi Publik |
| Kapasitas Penyedia | Diduga reseller, bukan distributor resmi | Risiko Pemborosan & Kualitas Barang |
| Prosedur PPK | Diduga tanpa referensi harga pembanding | Pelanggaran Keputusan LKPP No. 122/2022 |
| Kewajaran Harga | Nilai kontrak Rp253,4 Juta | Potensi Kerugian Negara/Daerah |
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait ketidaksinkronan data ini. Demikian pula dengan pihak CV TAMA GROUP yang belum merespons upaya konfirmasi mengenai status mereka sebagai penyedia produk mebel tersebut.
Sesuai mekanisme pengawasan, publik kini mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap paket belanja ini guna memastikan tidak adanya kerugian keuangan negara. (Red)