
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Harry Permana Agung (24), warga asal Desa Jepara, Lampung Timur, resmi menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung. Laporan tersebut kini tengah diproses oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Laporan korban teregistrasi dengan nomor: LP/B/40/I/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 10 Januari 2026. Pelapor menyertakan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Peristiwa bermula pada Jumat malam 9 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Harry bermaksud mengembalikan mobil sewaan di lokasi kejadian. Meski urusan administrasi dan pembayaran diklaim telah selesai, terjadi kesalahpahaman yang memicu ketegangan.
“Saya tiba-tiba dipukul dari arah belakang dan diduga dikeroyok oleh beberapa orang,” ungkap Harry dalam laporannya. Ia menyebut nama Reihan dkk sebagai pihak yang diduga melakukan kekerasan tersebut.
Akibat insiden itu, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya Luka pada ibu jari tangan kiri, benjolan di bagian kepala, dan memar pada bagian dada dan nyeri di punggung. Pihak keluarga korban menyebut bahwa terlapor diduga merupakan oknum anggota Satpol PP Provinsi Lampung. Namun, dalam dokumen resmi kepolisian, terlapor masih tercatat sebagai individu tanpa keterangan instansi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak terlapor (Reihan) melalui pesan singkat hanya mendapatkan jawaban “salah sambung”. Sementara itu, Kasat Pol PP Provinsi Lampung, M. Zulkarnain, belum memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan anggotanya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Polresta Bandar Lampung telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 Januari 2026. Perkara ini ditangani oleh penyidik IPDA Muhammad Yani dan Bripda Riza Sanrego.
Keluarga korban berharap kepolisian bertindak profesional dan objektif. “Kami hanya mencari keadilan dan perlindungan hukum agar proses ini berjalan tanpa intervensi pihak mana pun,” tegas perwakilan keluarga pelapor. (Red)