
MINAHASA, sinarlampung.co– Kasus pencurian mobil Toyota Fortuner milik AKP (Purn) Saleh Paramata yang menyeret keterlibatan anggota polisi aktif, Briptu Chlifen Bawulele (CB), memasuki babak baru.
Memasuki pertengahan Februari 2026, Polda Sulawesi Utara memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang telah mencoreng institusi tersebut.
Briptu CB, yang sebelumnya berdinas di Polsek Toulimambot, kini dilaporkan telah dinonaktifkan dari tugas kedinasan secara normal. Ia tengah menjalani proses hukum intensif, termasuk penempatan khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan kode etik dan penyidikan tindak pidana.
Pencurian di Markas Polisi
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran mobil korban raib justru saat berada di lingkungan kepolisian. Mobil Toyota Fortuner GR tahun 2021 milik Saleh Paramata tersebut dibeli dengan perjuangan berat menggunakan jaminan SK pensiun, dengan total dana yang telah disetorkan mencapai lebih dari Rp600 juta.
Kejadian yang memicu kecaman adalah ketika mobil yang sudah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Minahasa, kembali dibawa kabur oleh pelaku saat korban sedang makan siang di kompleks Polres. Pelaku sempat terdeteksi berupaya mengubah identitas kendaraan dengan mengganti warna bodi dan plat nomor polisi di sebuah bengkel.
Pihak Polda Sulawesi Utara menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas penegakan hukum internal. Mengingat seriusnya dugaan tindak pidana yang dilakukan, Briptu Chlifen Bawulele dipastikan menghadapi sanksi berlapis.
Penyidikan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sedang berjalan untuk menyeret pelaku ke meja hijau. Selain sanksi pidana, Briptu CB dijadwalkan akan menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat yang merusak muruah Polri.
“Polda Sulut tidak akan mentolerir pelanggaran ini. Oknum yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini dipastikan tidak lagi aktif berdinas secara normal,” ungkap sumber resmi kepolisian terkait status pelaku per Februari 2026.
Bagi AKP (Purn) Saleh Paramata, langkah tegas Polda Sulut menjadi secercah harapan setelah tiga bulan kasusnya sempat terkatung-katung. Sebagai pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun di institusi Polri, ia berharap mobil yang menjadi aset masa tuanya tersebut dapat segera ditemukan dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. (Red)