
Jakarta, sinarlampung.co – Perkumpulan aktivis sipil Triga Lampung menyatakan akan terus mengawal proses tindak lanjut pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) eks perkebunan tebu SGC hingga tuntas dan berjalan transparan. Pengawalan dilakukan menyusul keputusan pemerintah terkait pencabutan status lahan tersebut yang saat ini masih berproses.
Juru bicara Triga Lampung, diwakili Bung Romli, mengatakan pihaknya tetap intens memantau perkembangan serta menjalin komunikasi dengan Kementerian Pertahanan dan ATR/BPN RI sebagai bagian dari kontrol publik terhadap kebijakan tersebut.
“Hingga saat ini Triga Lampung selain monitor perkembangan tindak lanjut atas putusan tersebut, Triga juga saat ini membentuk posko di Jakarta,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, pembentukan posko dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta memastikan tidak ada keputusan yang luput dari perhatian publik terkait lahan eks HGU tersebut.
“Posko relawan dan Triga Lampung ini dibentuk untuk mempermudah akses monitor dan kita tidak mau kecolongan satu hurupun keputusan Negara atas lahan Eks HGU SGC ini,” tambahnya.
Selain itu, Triga Lampung juga telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Agung pada Rabu (11/2) guna mengawal proses hukum yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut.
“Sebelumnya Triga Lampung juga sudah melayangkan surat Audiens Kepada Kepala Kejaksaan Agung, Rabu (11/2) terkait pengawalan peroses hukum terkait persoalan PT SGC Lampung, semoga secepatnya kita bisa mengetahui sejauh mana juga peroses perkembangan hukumnya,” tandas Bung Romli.
Selama ini, Triga Lampung diketahui telah puluhan kali menggelar aksi baik di Lampung maupun Jakarta terkait polemik lahan eks HGU SGC. Aktivitas advokasi tersebut, termasuk melalui RDP dan RDPU di Komisi II DPR RI pada 2025, disebut membuka fakta terkait status kepemilikan lahan yang dikaitkan dengan pemerintah.
Tak hanya aksi, organisasi ini juga mengadvokasi tuntutan warga dari sejumlah kecamatan terdampak yang menduga sebagian lahan masyarakat ikut tercaplok dan diklaim sebagai bagian dari area perkebunan. Triga Lampung menegaskan sikapnya agar hak masyarakat dikembalikan, serta meminta dilakukan pengukuran ulang sebelum penetapan lanjutan atas lahan tersebut. (*)