
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Program unggulan Presiden Prabowo Subianto berupa Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi pelajar, kini disorot akibat dugaan praktik kotor di lapangan. Program yang menyasar siswa di berbagai daerah itu disebut-sebut menjadi ajang bancakan oknum tertentu, mulai dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga aparat di tingkat lokal.
Hal tersebut diungkap Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka, saat ditemui di Bandar Lampung, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Gindha, hasil investigasi tim KPAD di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung menemukan keluhan dari pemilik dapur MBG terkait tekanan dan dugaan pemerasan oleh oknum tertentu.
“Kami menemukan fakta di lapangan, sejumlah pemilik dapur MBG merasa diperas oleh oknum SPPG, lurah atau kepala desa, camat, bahkan oknum penegak hukum,” ungkap Gindha.
Modus Setoran dan Ancaman Administratif
Gindha menjelaskan, praktik yang diduga terjadi dilakukan secara sistematis. Pemilik dapur disebut diminta menyetor uang setiap bulan dengan ancaman laporan administrasi tidak diproses atau operasional dapur dibuat bermasalah.
“Nilainya bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari satu dapur. Ironisnya, uang itu diduga diminta di luar gaji resmi yang sudah dibayarkan negara kepada SPPG,” tegasnya.
Akademisi hukum tersebut menilai, jika terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi menghambat program strategis nasional.
Program Berdasar Hukum
Ia menegaskan, program MBG memiliki landasan hukum, salah satunya melalui pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 beserta aturan turunannya. Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh diintervensi praktik yang merugikan.
“Karena program ini sah dan berdasar hukum, maka seluruh pihak baik pemilik dapur, relawan, SPPG, maupun pihak eksternal dilarang keras menciptakan persoalan yang justru menghambat pelaksanaannya,” katanya.
Gindha juga mengingatkan bahwa SPPG merupakan aparatur yang digaji negara dan berstatus PPPK, sehingga konsekuensi hukum menanti jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Bisa diberhentikan dari SPPG, kehilangan pekerjaan, bahkan terancam pidana,” ujarnya.
Setoran ke Oknum Aparat Lokal
Selain kepada oknum SPPG, KPAD juga mengungkap dugaan setoran rutin kepada oknum lurah, camat, hingga aparat penegak hukum dengan kisaran Rp500 ribu sampai Rp1 juta per bulan. Setoran tersebut disebut-sebut diminta dengan dalih menjaga kelancaran operasional dapur MBG.
“Jika tidak diberi, dapur MBG diganggu dengan berbagai cara. Ini kondisi yang sangat miris dan sama sekali tidak mendukung program pemerintah,” tegasnya.
Imbauan dan Kanal Pengaduan
KPAD mengimbau para pemilik dapur MBG agar tidak lagi memberikan uang atau bentuk apapun kepada pihak yang meminta setoran. Dana tersebut, kata Gindha, seharusnya dialokasikan untuk peningkatan kualitas makanan bagi siswa.
“Lebih baik uangnya dialokasikan untuk meningkatkan nilai gizi makanan siswa, daripada dibancak oleh oknum yang memeras,” ujarnya.
Ia juga membuka ruang pengaduan bagi pemilik dapur MBG yang mengalami hal serupa untuk melapor melalui pesan langsung TikTok atas nama Gindha Ansori Wayka maupun melalui email gindhaansoriwayka.com dengan mencantumkan identitas lengkap.
“Ini penting agar laporan bisa ditindaklanjuti dan tidak menjadi fitnah,” pungkasnya. (Mahmudin)