
BLORA, sinarlampung.co – Sebuah video yang memperlihatkan MM (23), pemuda asal Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, mendatangi kantor polisi sebagai pelapor kasus pengeroyokan viral di media sosial. Langkah hukum ini memicu kontroversi lantaran MM sebelumnya tertangkap basah sedang berduaan dengan RR (23), seorang wanita yang telah bersuami.
Peristiwa bermula saat warga yang geram menggerebek MM dan RR. Alih-alih diserahkan secara persuasif, MM diduga menjadi sasaran amuk massa. Ia dilaporkan dipukuli, ditelanjangi, hingga diarak sejauh satu kilometer menuju balai desa setempat.
Kuasa hukum MM menegaskan bahwa meski tindakan kliennya tidak dapat dibenarkan secara moral, aksi main hakim sendiri merupakan pelanggaran hukum yang serius. “Klien kami mengalami kekerasan fisik dan dipermalukan di depan publik. Ini adalah tindak pidana penganiayaan yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas kuasa hukumnya.
Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat diamankan, MM memang dalam kondisi luka-luka. “Kami membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan secara bersama-sama. Saat ini, anggota kami masih melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat,” ujar AKP Lilik.
Unggahan video kepulangan MM dari kantor polisi memantik reaksi pedas dari warganet. Banyak yang menilai fenomena ini sebagai anomali hukum, di mana pelaku asusila justru berlindung di balik payung hukum penganiayaan.
“Lucunya hukum di negeri ini, pelaku kok malah minta dilindungi,” tulis salah satu akun di kolom komentar. Sementara yang lain berpendapat, “Ini potret negara hukum, tapi rasa keadilannya terasa terbalik.”
Secara yuridis, kasus ini berdiri pada dua ranah yang berbeda MM terlibat Delik Aduan Perzinaan Berdasarkan Pasal 284 KUHP, MM dapat diproses hukum jika ada aduan dari pihak suami yang sah. Sementara Tindak Pidana Pengeroyokan berdasarkan Pasal 170 KUHP, tindakan warga yang melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan atas alasan apa pun.
Kini, pihak kepolisian harus bekerja ekstra untuk menyeimbangkan antara penegakan aturan formal dan menjaga stabilitas sosial di tengah tekanan opini publik yang terus memanas.