
PRINGSEWU, sinarlampung.co – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai kurir narkoba di Jalan Lintas Barat Sumatera, tepat di depan Terminal Gadingrejo, Senin 2 Februari 2026 sore. Dari tangan pelaku, polisi menyita sedikitnya 100 butir pil ekstasi siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku berinisial BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23). Keduanya merupakan warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 16.45 WIB ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Meski sempat berupaya bersikap tenang saat dihentikan, kegugupan mereka justru memicu petugas untuk melakukan penggeledahan mendalam.
“Hasil penggeledahan mengungkap satu kantong berisi dua plastik klip pil ekstasi. Masing-masing berisi 50 butir berwarna merah muda dan cokelat. Total barang bukti mencapai 100 butir,” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis 5 Februari 2026.
Pengakuan Pelaku dan Upah Kurir
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Selain ekstasi, mereka juga mengaku kerap mengantarkan paket sabu ke berbagai lokasi.
“Mereka menerima upah mulai dari Rp500 ribu untuk setiap kali pengantaran. Besaran bayaran tersebut bergantung pada jumlah paket dan jarak lokasi tujuan,” tambah Iptu Laksono.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang menaungi kedua tersangka.
Atas perbuatannya, BTR dan FAS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU No. 1 Tahun 2026.
Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red)