
TANGGAMUS, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memanggil 36 Kepala Pekon (Kakon) dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Tanggamus, Selasa 3 Februari 2026. Pemeriksaan ini terkait dugaan masalah administrasi dan pengelolaan dana desa dalam pengadaan Peta Pekon Tahun Anggaran 2023.
Pemeriksaan dokumen dan permintaan klarifikasi tersebut dilaksanakan di Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Pantauan di lokasi menunjukkan para kepala pekon telah hadir sejak pagi hari untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Lampung.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, mengonfirmasi bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari surat perintah Ditreskrimsus Polda Lampung.
”Kami melaksanakan pengumpulan data terkait pelaksanaan kegiatan peta pekon. Sebelumnya kegiatan ini sudah diperiksa dan diberikan rekomendasi oleh Inspektorat, namun pihak ketiga melaporkannya kembali ke Polda Lampung,” jelas Gustam, Selasa 3 Februari 2026.
Gustam mengungkapkan, pengadaan Peta Pekon tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) dengan nilai anggaran bervariasi antara Rp40 juta hingga Rp60 juta per pekon, tergantung jumlah bidang tanah di masing-masing wilayah.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya kelebihan bayar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Inspektorat sebelumnya telah merekomendasikan pengembalian uang ke kas pekon. Namun, terjadi selisih paham antara pemerintah pekon dan pelaksana proyek (pihak ketiga).
”Pemerintah pekon sudah menyetorkan uang pengembalian tersebut ke kas pekon atas nama pihak ketiga. Namun, pihak ketiga mengaku tidak pernah menerima uang tersebut dan akhirnya melapor ke Polda Lampung. Jadi, pemanggilan ini adalah upaya klarifikasi,” tambah Gustam.
Pihak Inspektorat menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih bersifat administratif dan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah untuk mendukung transparansi pengelolaan dana desa. (RED)