
TULANG BAWANG BARAT, sinarlampung.co – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap sejumlah ketidaksesuaian pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat. Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, yang menyoroti indikasi penyimpangan pada belanja Alat Tulis Kantor (ATK), bahan cetak, hingga perjalanan dinas.
Berdasarkan uji petik dokumen pertanggungjawaban belanja ATK dan bahan cetak, BPK menemukan realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp243.459.009.
Temuan ini diperkuat setelah BPK melakukan konfirmasi silang ke sejumlah penyedia, yakni Toko AZ, DH, AR, dan DW. Hasilnya, ditemukan perbedaan fisik antara nota dalam laporan pertanggungjawaban dengan arsip yang dimiliki pihak toko.
Perbedaan mencolok pada bentuk, corak, dan tulisan nota mengindikasikan bahwa dokumen yang dilampirkan tidak identik dengan bukti transaksi yang sah.
BPK menilai kondisi ini bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Permasalahan ini dinilai terjadi akibat lemahnya verifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran terhadap keabsahan dokumen bukti belanja.
Perjalanan Dinas
Selain ATK, BPK juga menyoroti pengelolaan belanja perjalanan dinas. Terdapat selisih antara realisasi belanja di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp11,26 miliar dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang hanya Rp11,19 miliar.
Akibatnya, terdapat dana sebesar Rp66.849.359 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap. Hingga pemeriksaan berakhir, Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran belum dapat melengkapi dokumen tersebut.
Selain itu, ditemukan pula dua kegiatan perjalanan dinas senilai Rp31.560.450 yang tidak dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Atas carut marut administrasi perjalanan dinas tersebut, BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp98.409.809.
BPK menyatakan hal ini disebabkan oleh ketidaktertiban PPK dalam memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP), serta kelalaian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara dalam menyiapkan dokumen sesuai Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2023.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait tindak lanjut atas temuan BPK RI tersebut. (Dirman)