
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Praktik dugaan pencurian listrik yang dilakukan bertahun-tahun oleh PT Huma Indah Mekar (HIM), anak usaha Bakrie Group, di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akhirnya terungkap. Namun, penyelesaian kasus ini menuai sorotan tajam.
Alih-alih dijerat pidana sesuai UU Ketenagalistrikan No. 20 Tahun 2009 yang mengancam penjara 7 tahun dan denda Rp2,5 miliar, perusahaan perkebunan karet ini hanya dikenakan sanksi administratif berupa denda oleh PLN.
Temuan ini bermula dari Operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pulung Kencana. Petugas mendapati aliran listrik ilegal yang tidak melewati alat pengukur (kWh meter) resmi alias bypass.
Kepala PLN ULP Pulung Kencana, Sofyan Panji Akbar, membenarkan temuan tersebut. “Mereka dikenakan sanksi administrasi berupa tagihan susulan. Pembayarannya bisa lewat bank,” ujar Sofyan, Kamis (29/1/2026).
Sofyan mengakui dugaan pelanggaran ini sudah berlangsung lama. “Dalihnya untuk penerangan. Karena arus tidak lewat kWh meter, kami bongkar sebagai barang bukti dan dikenakan denda,” tambahnya.
Meski pelanggaran tergolong berat, Sofyan menyatakan penyelesaian hanya sebatas administratif. Hal ini berbeda dengan pernyataan teknisi PT HIM, Farid, yang menyebut kasus sudah selesai dan meteran sudah terpasang kembali setelah denda dibayar.
”Masalah sudah selesai. Meteran yang dicabut sudah dipasang lagi. Kami akui itu pelanggaran karena ambil arus dari jalur utama tanpa kWh,” aku Farid enteng. Ia berdalih tidak tahu siapa yang memasang instalasi ilegal tersebut karena seringnya pergantian karyawan.
Penyelesaian “damai” ini memicu pertanyaan publik mengenai standar ganda penegakan hukum antara korporasi besar dan pelanggan kecil dalam kasus pencurian listrik. (Red)