
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Gubernur Lampung, Rahmad Mirzani Djausal, resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. Gugatan yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia ini diduga kuat berkaitan dengan polemik berlarutnya seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung.
Selain Gubernur, Komisioner KI Provinsi Lampung juga terseret sebagai pihak tergugat. Gugatan ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 5/G/TF/2026/PTUN.BL pada tanggal 19 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan ini muncul di tengah kekecewaan publik terhadap molornya proses seleksi komisioner baru. Seharusnya, masa jabatan Komisioner KI hanya berlangsung selama empat tahun. Namun, kenyataannya perpanjangan masa jabatan komisioner yang ada saat ini justru terus dilakukan hingga memasuki tahun ketiga priodenisasi.
Kondisi ini dinilai tidak sehat bagi iklim keterbukaan informasi di Lampung, karena lembaga yang seharusnya menjadi pengawal transparansi justru terjebak dalam ketidakpastian regenerasi kepemimpinan selama bertahun-tahun.
Klasifikasi perkara dalam gugatan ini adalah Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual. Hal ini mengindikasikan bahwa penggugat mempersoalkan kebijakan atau sikap diam (pembiaran) pemerintah daerah terhadap proses seleksi yang tidak kunjung rampung dan perpanjangan jabatan yang dianggap melampaui batas kewajaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Provinsi Lampung melalui Biro Hukum maupun Komisi Informasi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang telah terdaftar di PTUN Bandar Lampung tersebut.
DPP Jurnalis Maestro Indonesia menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil demi tegaknya supremasi hukum dan kepastian administrasi dalam tubuh lembaga negara di tingkat daerah. (Red)