
Kasus Mafia Tanah Register 44: Anggota DPD RI Bustami Zainuddin Diperiksa 12 Jam di Kejati Lampung
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Penyidik Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Anggota DPD RI, Bustami Zainuddin, terkait dugaan kasus korupsi dan mafia tanah di kawasan hutan Register 44, Kabupaten Way Kanan.
Mantan Bupati Way Kanan tersebut menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam di Gedung Kejati Lampung pada Kamis (22/1/2026). Bustami diketahui tiba di lokasi sejak pukul 11.00 WIB dan baru keluar meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB dengan pengawalan ketat serta menggunakan masker untuk menghindari sorotan media.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam, mengonfirmasi kehadiran Bustami Zainuddin untuk memberikan klarifikasi sesuai tahapan penyidikan yang sedang berjalan.
“Di antara saksi yang dimintai keterangan hari ini ada mantan Bupati Way Kanan, Bustami Zainuddin. Statusnya saat ini masih permintaan klarifikasi dalam tahap penyidikan terkait dugaan mafia tanah register,” ujar Armen Wijaya di hadapan awak media.
Selama pemeriksaan, penyidik melontarkan sedikitnya 15 pertanyaan kepada Bustami. Materi pemeriksaan tersebut dilaporkan serupa dengan saksi lain, yakni mendalami praktik penyalahgunaan wewenang atau prosedur dalam pengelolaan lahan negara di kawasan Register 44.
Armen menambahkan bahwa selain Bustami, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya pada hari yang sama, termasuk Kalbadi, ayah dari mantan Bupati Way Kanan periode berikutnya. Langkah ini diambil guna mengumpulkan bukti kuat untuk mengungkap siapa saja aktor di balik praktik mafia tanah tersebut.
“Kami meminta masyarakat dan rekan-rekan media memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Setiap perkembangan signifikan akan kami sampaikan secara terbuka melalui rilis resmi,” lanjut Armen yang juga menyampaikan pesan perpisahan sebelum berpindah tugas ke Kejaksaan Agung RI.
Pemeriksaan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Lampung tengah serius mengusut tuntas dugaan kerugian negara dan penyerobotan lahan hutan negara di Way Kanan yang melibatkan tokoh-tokoh penting di Lampung..
Ayah Kalbadi di Periksa 10 Jam
Sebelumnya Ayah Kalbadi, orang tua dari Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya, menjalani pemeriksaan sejak Kamis 22 Januari 2026 pagi hingga malam -sekitar 10 jam. Kalbadi dicecra sedikitnya terdapat 24 pertanyaan. Kalbadi yang didampingi dua pengacara senior: Bey Sujarwo dan Rozali Umar.
Usai pemeriksaan sekira pukul 20.10 WIB, Kalbadi enggan memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya menjawab singkat. “Enggak ada,” sambil mengibaskan tangannya sebelum meninggalkan kawasan Kejati Lampung.
Kuasa hukum Kalbadi, Bey Sujarwo, menegaskan, kliennya diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan kebun di kawasan Register 4. “Pak Kalbadi diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam dengan 24 pertanyaan, terkait kemitraan pengelolaan kebun dengan Inhutani,” kata Sujarwo.
Menurut Ketua Peradi Bandar Lampung ini, aktivitas yang dilakukan Kalbadi sebatas menggarap dan menanami lahan, tanpa memiliki hak atas tanah tersebut. “Saya tegaskan, satu meter pun Pak Kalbadi tidak memiliki tanah di Register 44. Beliau hanya menggarap dan bermitra, seperti petani-petani lainnya,” ujar Sujarwo didampingi Rozali Umar.
Saat ditanya soal kemungkinan pemanggilan terhadap anak Kalbadi, yaitu mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Sujarwo menyatakan akan melihat perkembangan penyidikan dan surat panggilan dari penyidik. “Kita lihat nanti kalau ada panggilan berikutnya,” kata dia.
Penyidik pidana khusus Kejati Lampung saat ini masih akan meminta keterangan beberapa pihak lainnya guna mengungkap dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Way Kanan. (Red)