
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP Pematank) Provinsi Lampung mengendus adanya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2024.
Sorotan utama tertuju pada alokasi belanja perjalanan dinas yang mencapai Rp1,39 miliar serta belanja alat tulis kantor (ATK) yang dinilai fantastis. Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas PUPR mengalokasikan Rp1.399.854.000 untuk perjalanan dinas. Selain itu, terdapat realisasi belanja alat/bahan kantor senilai Rp1,6 miliar, dengan rincian pembelian ATK sebesar Rp879 juta serta belanja kertas dan cover mencapai Rp352,6 juta.
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyatakan bahwa rincian penggunaan anggaran tersebut mengindikasikan adanya praktik mark-up dan rekayasa laporan. Ia menduga anggaran tersebut sengaja dikelola untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.
“Jika melihat angkanya, ada indikasi kuat tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah. Hal ini jelas tidak sejalan dengan prinsip penggunaan anggaran negara,” ujar Suadi Romli saat memberikan keterangan kepada media, Kamis 22 Januari 2026
Suadi menekankan bahwa setiap penggunaan uang negara wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Menurutnya, besarnya anggaran untuk kertas dan ATK tersebut sulit diterima secara nalar efisiensi birokrasi jika tidak diawasi secara ketat.
“Prinsip-prinsip ini sangat penting untuk memastikan anggaran negara benar-benar bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan menjadi ajang ‘bancaan’,” tegasnya.
Desak Pemeriksaan APH
Menyikapi temuan tersebut, Pematank mendorong Lembaga Penegak Hukum (APH) maupun instansi berwenang lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Dinas PUPR Lampung Selatan.
Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, Pematank berencana membawa temuan ini ke ranah hukum agar praduga yang ada dapat dibuktikan secara sah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan menjalankan fungsi kontrol sosial kami. Pemeriksaan harus dilakukan secara tuntas agar kebijakan penggunaan anggaran ini terang benderang,” kata Suadi. (Red)