
Jakarta, sinarlampung.co-Pewarta Foto Indonesia (PFI) memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut dinilai menjadi benteng hukum baru yang melindungi wartawan, termasuk jurnalis foto, dari ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugas profesi.
Ketua Umum PFI, Dwi Pambudo (Dido), didampingi Sekretaris Jenderal Galih Pradipta, menegaskan bahwa putusan ini memberikan kepastian bagi pewarta foto di lapangan untuk bekerja secara profesional tanpa rasa takut akan tuntutan hukum yang bersifat represif.
“Putusan MK ini memperkuat posisi wartawan dan foto jurnalis. Kini jelas bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak bisa langsung diterapkan sebelum mekanisme penyelesaian di Dewan Pers ditempuh,” ujar Dido dalam keterangan resminya, Senin 19 Januari 2026.
Berdasarkan pernyataan resmi organisasi, PFI menyoroti empat dampak positif dari putusan konstitusional tersebut:
Kepastian Hukum Konstitusional: Penegasan Pasal 8 UU Pers kini mewajibkan sengketa karya jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers. Hal ini menutup celah bagi pihak-pihak yang ingin “melompati” UU Pers dan langsung melaporkan jurnalis ke polisi.
Tameng Terhadap Kriminalisasi: Jurnalis foto sering menghadapi intimidasi di lapangan. Putusan ini menjadi pedoman hukum agar karya visual jurnalis tidak mudah dijadikan objek pidana atau perdata secara sepihak.
Penguatan Pilar Demokrasi: Dengan perlindungan yang lebih kuat, PFI berharap pers nasional tumbuh lebih sehat dan berkualitas dalam memberikan informasi serta edukasi kepada publik.
Profesionalisme Berbasis Kode Etik: PFI menekankan bahwa perlindungan ini selaras dengan Kode Etik Pewarta Foto Indonesia yang menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran. Putusan MK dianggap sebagai pendorong agar jurnalis tetap bekerja sesuai koridor etika.
PFI mencatat bahwa keberhasilan uji materi yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) ini juga didukung oleh argumen dari Pemerintah dan Dewan Pers selama proses persidangan. Hal ini menunjukkan adanya kesepahaman nasional bahwa kerja jurnalistik yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum positif yang konkret.
“Kerja jurnalistik adalah mandat publik. Dengan adanya rambu yang jelas dari MK, kami berharap aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dapat mengimplementasikan putusan ini secara konsisten,” tutup Dido. (Red)