
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Ketua DPD Gibran Center Aditya Davis Eka Saputra mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran kepada Camat Way Sulan Fitri Hidayat terkait adanya aktivitas tambang ilegal (batu dan pasir) serta illegal logging yang berlangsung di Kecamatan Way Sulan selama lebih dari 5 tahun.
Menurut Aditya, aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan warga. Beberapa masalah yang dihadapi antara lain jalan tani yang rusak, tanah pekarangan dan lahan pertanian warga sekitar mengalami longsor, serta dasar sungai yang tergerus akibat penambangan pasir. Selain itu, jalan raya juga mengalami kerusakan akibat lalu lintas armada pengangkut material tambang.
Surat teguran tersebut diwakilkan penyerahannya oleh Ketua DPC Gibran Senter Iyunk. “Surat sudah kami hantar ke kantor Kecamatan Way Sulan dan diterima oleh staf kecamatan, karena saat itu Camat Fitri Hidayat tidak berada di kantor. Kami berharap langkah tindak lanjut segera dilakukan agar kondisi yang meresahkan warga dapat teratasi,” ujar Iyunk, Senin, 19 Januari 2026.
Sementara itu, melalui staf kecamatan yang menerima surat, pihak kantor Kecamatan Way Sulan menyampaikan bahwa akan segera menyampaikan isi surat teguran kepada Camat Fitri Hidayat. Staf yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa pihak kecamatan sebenarnya telah melakukan beberapa upaya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya, namun tantangan yang dihadapi cukup kompleks karena luas wilayah yang perlu diawasi dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki.
“Kami akan melakukan koordinasi kembali dengan berbagai pihak terkait, termasuk dinas terkait dan aparat keamanan, untuk melakukan penindakan yang tegas dan menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh,” ujar perwakilan kantor kecamatan. (Waluyo)