
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Aroma menyengat buah durian ternyata tak mampu menutupi jejak kejahatan. Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram yang disembunyikan di bawah tumpukan “Raja Buah” tersebut berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.
Penyergapan dramatis ini terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228, wilayah Kabupaten Mesuji, pada Kamis 15 Januari 2026.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut memiliki nilai taksiran mencapai Rp15 miliar. “Petugas mengamankan satu unit truk. Modus para pelaku ini cukup licik, sabu seberat 10,63 kilogram tersebut disembunyikan dengan cara ditutupi muatan buah durian untuk mengelabui pemeriksaan petugas,” ujar Yuni, Senin 19 Januari 2026.
Jaringan Aceh – Jawa
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda. Tersangka YD (33) berperan sebagai kurir utama, sementara YT (28) dan MR (42) bertindak sebagai pendamping (sweeper) selama perjalanan darat dari Sumatera menuju Jawa. “Berdasarkan pemeriksaan awal, narkotika ini dibawa dari Provinsi Aceh dan rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa,” jelasnya.
Kombes Yuni menambahkan, penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif selama satu pekan terakhir. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik pengiriman ini.
Dengan digagalkannya peredaran sabu ini, Polda Lampung mengklaim telah menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari bahaya narkoba. “Dengan sitaan ini, kurang lebih 40 ribu jiwa berhasil kita selamatkan. Polda Lampung berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba,” tegasnya. (Red)