
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Forum Masyarakat Peduli Keadilan Lampung (FMPKL) mendesak pertanggungjawaban PT Sugar Group Companies (SGC) terkait realisasi kewajiban kebun plasma yang dinilai bermasalah.
FMPKL menaksir, akibat tidak direalisasikannya kewajiban kebun inti-plasma secara penuh selama hampir dua dekade (2007–2026), masyarakat mengalami potensi kerugian ekonomi yang fantastis, mencapai Rp18 triliun.
Ketua FMPKL, Rahmad Roni, S.Sos., menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan akumulasi dari hilangnya hak ekonomi masyarakat di sekitar area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang luasnya diperkirakan mencapai 120.000 hektare.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi kerugian nyata. Jika kewajiban plasma dijalankan, ada nilai ekonomi yang seharusnya dinikmati rakyat, bukan hilang begitu saja selama 18 tahun,” tegas Rahmad Roni kepada wartawan, Rabu 14 Januari 2026.
Dasar Perhitungan Kerugian
Roni memaparkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2007 yang diperbarui dengan PP Nomor 98 Tahun 2013, serta regulasi perkebunan lainnya, pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari total luas area kebun yang diusahakan.
Dengan estimasi luas HGU PT SGC mencapai 120.000 hektare, maka kewajiban plasma yang harus diserahkan kepada masyarakat adalah sekitar 33.000 hingga 33.600 hektare.
“Fakta di lapangan menunjukkan kewajiban ini diduga kuat tidak dilaksanakan sepenuhnya,” ujarnya.
FMPKL mengkalkulasi, setiap satu hektare lahan tebu memiliki potensi keuntungan bersih sekitar Rp30 juta per tahun dalam sekali panen. Jika dikalikan dengan kewajiban luasan plasma (±33.000 hektare), maka potensi uang yang beredar di masyarakat mencapai hampir Rp1 triliun per tahun.
“Jika angka itu diakumulasikan selama 18 tahun terakhir, totalnya menembus Rp18 triliun. Uang inilah yang seharusnya menyejahterakan masyarakat di sekitar Lampung Tengah dan Tulang Bawang,” urai Roni.
Ironi di Lumbung Tebu
Roni menyoroti ironi ketimpangan penguasaan lahan. Di satu sisi, korporasi menguasai ratusan ribu hektare lahan negara. Di sisi lain, masyarakat lokal hidup dalam keterbatasan, bahkan banyak yang tidak memiliki lahan pertanian dan terpaksa menjadi buruh atau penyewa lahan.
FMPKL juga mempertanyakan klaim perusahaan yang menyebut program plasma telah berjalan. Investigasi FMPKL mengindikasikan adanya dugaan praktik “plasma fiktif” atau sekadar formalitas administratif.
“Di atas kertas seolah-olah ada, tapi masyarakat sebagai penerima manfaat tidak pernah merasakannya secara nyata,” tudingnya.
Atas kondisi ini, FMPKL mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta negara hadir melakukan audit resmi terhadap potensi kerugian masyarakat dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum oleh korporasi.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Kami mendesak aparat menghitung kerugian ini secara resmi,” katanya.
FMPKL juga memberi ultimatum akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika tidak ada respons positif di daerah.
“Jika terus diabaikan, kami akan laporkan masalah ini langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” pungkas Roni. (Red)