
PRINGSEWU, sinarlampung.co– Kepala Pekon (Desa) Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Miswanto alias Jiteng, resmi dilaporkan ke Polres Pringsewu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Rinmah Yuni, warga Kecamatan Kedondong, Pesawaran, pada Jumat (16/1/2026). Laporan teregistrasi dengan nomor: STTLP/26/I/2026/Polres Pringsewu/Polda Lampung.
Persoalan ini bermula pada 7 Oktober 2024. Saat itu, terlapor memesan sejumlah barang kepada pelapor untuk keperluan desa, di antaranya tiga unit lampu tenaga surya (Rp5,5 juta/unit), delapan unit alat penyiram bunga (Rp600 ribu/unit). Total nilai pesanan: Rp21,3 juta.
“Terlapor berjanji akan melunasi pembayaran setelah Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2025 cair pada April 2025. Kesepakatan ini diperkuat dengan surat perjanjian pemesanan barang,” ungkap Rinmah usai melapor di Mapolres Pringsewu.
Ingkar Janji Pembayaran
Barang pesanan tersebut telah dikirimkan ke kediaman terlapor pada 7 Februari 2025 dan diterima langsung oleh istri terlapor, Sukamti. Namun, hingga Dana Desa cair pada April 2025, komitmen pembayaran tersebut tidak kunjung dipenuhi.
Menurut Rinmah, terlapor berdalih bahwa anggaran yang cair telah habis digunakan untuk keperluan lain. Upaya penagihan yang dilakukan sepanjang tahun 2025 pun tidak membuahkan hasil karena terlapor dinilai selalu menghindar.
“Karena tidak ada itikad baik hingga akhir tahun 2025, saya memutuskan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Polres Pringsewu tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi guna mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran KUHP yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut. (Red)