
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan investasi bodong berkedok pembangunan perumahan kembali mencuat di Bandar Lampung. Heru Susanto, seorang terlapor yang diketahui memiliki rekam jejak kasus serupa, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penipuan senilai ratusan juta rupiah. Di sisi lain, Heru justru membuat laporan tandingan ke Polsek Sukarame, mengaku menjadi korban penganiayaan saat ditagih pertanggungjawabannya.
Kasus ini bermula dari laporan Ernawati (38), warga Bumi Waras, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Rabu 7 Januari 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/11/I/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan.
Dugaan penipuan berawal pada 4 Juni 2025 di kawasan Jalan Teuku Umar, Kedaton. Heru Susanto menawarkan kerja sama pembangunan perumahan dengan iming-iming keuntungan Rp50 juta per unit yang terjual. Tertarik tawaran tersebut, Ernawati menyetorkan dana secara bertahap hingga total mencapai Rp370 juta.
Namun, janji tinggal janji. Saat jatuh tempo, keuntungan tak kunjung cair. “Terlapor berdalih uang hasil penjualan dipinjam seseorang berinisial B. Namun saat dikonfirmasi, B membantah dan menyebut uang itu adalah pengembalian modal miliknya, bukan pinjaman,” kata ungkap sumber yang mengetahui kronologi kasus tersebut.
Drama di Tempat Cuci Mobil
Puncak permasalahan terjadi saat korban yang sudah lama mencari keberadaan Heru dan tanpa sengaja menemukannya di lokasi pencucian mobil Auto Shine di wilayah Sukarame. Di lokasi inilah terjadi pertemuan yang berujung pada dua versi laporan polisi.
Versi Ernawati, Heru sempat membuat surat pernyataan tertulis di lokasi tersebut, berjanji melunasi uang paling lambat 31 Desember 2025. Namun, hingga batas waktu berakhir, Heru kembali ingkar janji dan memutus komunikasi, yang mendorong Ernawati menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Heru Susanto memiliki versi berbeda. Ia melaporkan Ernawati yang diketahui anggota DPRD Tulang Bawang ke Polsek Sukarame terkait kejadian di tempat cuci mobil tersebut. Heru mengaku mengalami intimidasi dan penganiayaan berupa cekikan dan jambakan oleh terlapor yang datang bersama dua pria.
Saat konferensi pers didampingi kuasa hukumnya, Heru juga mengklaim dipaksa menyerahkan aset dan kendaraan sebagai jaminan utang. Heru membenarkan peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah tempat usaha cuci mobil di wilayah Sukarame.
Selain kekerasan fisik, Heru juga mengaku menerima ancaman serius, termasuk ancaman pembunuhan. Ancaman tersebut disebut berkaitan dengan persoalan utang-piutang yang belum diikat dalam perjanjian resmi.
Tak hanya itu, Heru mengungkapkan dirinya dipaksa menyerahkan berbagai aset bernilai ratusan juta rupiah sebagai jaminan dan tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi hingga larut malam. Dugaan intimidasi bahkan disebut berlanjut dengan pengambilan kendaraan secara paksa beberapa hari kemudian.
Kuasa hukum Heru menilai tindakan terlapor tidak hanya berhenti pada kekerasan fisik, namun juga merugikan secara psikologis dan bisnis melalui intimidasi terhadap konsumen serta dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Sementara Ernawati, yang didampingi kuasa hukumnya Fitra Agustinus SH MH, menyatakan sebaliknya. Erna mengatakan dirinya dengan Heru adalah tetangga satu Kampung di Tulang Bawang. Karena kenal itulah dia percaya. “Bahkan selama ini, saya sampai menggadaikan Mobil dan sertifikat tanah, berbunga untuk membantu kelancaran bisnis properti itu. Dan saya yang mengangsur cicilan bebunga tiap bulan,” katanya.
Terkait tuduhan merampas dan pengeroyokan apalagi penganiayaan itu tidak benar. “Saya perempuan, tidak ada kuku yang panjang. Tapi saya ngomel, sempat pegang dada itu benar. Karena dia diam saat ditanya soal janji-janjinya. Soal aset ada pernyataan tertulis yang ditulis sendirinya oleh nya. Kami sangat curiga ini memutar balikkan fakta,” katanya.
Rekam Jejak Heru Susanto Pernah Dilaporkan Tipu Rekan Bisnis Rp402 Juta di Tahun 2024
Dugaan penipuan berkedok investasi perumahan yang menjerat Heru Susanto ternyata bukan kali pertama terjadi. Sebuah dokumen kepolisian mengungkap bahwa Heru memiliki rekam jejak kasus serupa pada tahun 2024 dengan nilai kerugian yang fantastis, bahkan sempat ditahan selam 40 hari di Polsek Sukarame.
Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Laporan Nomor: STPL/B/88/II/2024/SPKT/POLSEK SKM/RESTA BALAM/POLDA LPG, Heru Susanto pernah dilaporkan ke Polsek Sukarame pada Jumat, 16 Februari 2024. Pelapor saat itu adalah Mohammad Riswan (45), warga Perum Nusantara Permai, Sukabumi, Bandar Lampung. Dalam laporannya, Heru dijerat dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
Laporan tersebut mengungkap modus operandi yang identik dengan kasus-kasus terbarunya. Peristiwa bermula pada 1 November 2023, di mana Heru diduga menjual unit rumah yang dibangun menggunakan modal milik korban (Riswan).
Mirisnya, penjualan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan korban selaku pemilik modal. Uang hasil penjualan unit tersebut diduga kuat digelapkan oleh terlapor dan tidak diserahkan kepada pemodal. Akibat tindakan tersebut, Mohammad Riswan menderita kerugian materiil mencapai Rp402.393.000 (Empat ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Terungkapnya dokumen ini memperjelas benang merah aksi Heru Susanto. Pola “menggunakan uang investor/rekan bisnis, menjual unit, lalu menggelapkan keuntungannya” terlihat konsisten dilakukan dari tahun ke tahun. Jika diakumulasikan dengan laporan terbaru tahun 2026 atas nama korban Ernawati (kerugian Rp370 juta), total kerugian yang ditimbulkan dari aksi sepak terjang Heru di dunia properti Bandar Lampung disinyalir mencapai angka hampir satu miliar rupiah.
Teranyar Heru juga di laporkan rekan bisnisnya di Polda Lampung, dan kini dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung. Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. “Masih dalam tahap penyelidikan, kami sedang mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti ketegasan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas rangkaian kasus ini, mengingat terlapor diduga kuat merupakan pelaku yang kerap lolos dan mengulangi perbuatannya dengan korban-korban baru. (Red)