
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan mulai menaruh perhatian serius terhadap aset tersembunyi milik mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi.
Tim khusus diterjunkan untuk menelusuri dugaan kepemilikan tiga unit rumah mewah di komplek Citraland Palembang, Sumatera Selatan, yang disinyalir tidak dilaporkan secara akurat dalam LHKPN.
Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi manipulasi data harta kekayaan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Ada indikasi ketidaksesuaian antara data di LHKPN dengan fakta lapangan. Ini sedang ditelisik lebih dalam,” ungkap sumber internal di lingkungan Kejati Lampung, Jumat 9 Januari 2026.
Temuan Aset di Luar Daerah
Informasi mengenai kekayaan Arinal di luar Lampung ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun TikTok “Ahuya”. Dalam video tersebut, dibeberkan bahwa Arinal memiliki tiga unit rumah mewah di komplek elite Citraland Palembang yang dibangun akhir 2023.
Total nilai ketiga aset tersebut diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar. Salah satu unit terbesar seharga Rp3,5 miliar diduga atas nama istrinya, Riana Sari. Kondisi ini memicu kecurigaan publik lantaran profil penghasilan keluarga dinilai tidak selaras dengan kepemilikan aset tersebut. Selain di Palembang, Arinal juga diisukan memiliki properti mewah di kawasan BSD Tangerang dan Jakarta.
LHKPN vs Penyitaan Kejati
Berikut adalah gambaran nilai aset yang telah disita oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung pada 3 September 2025 lalu, dibandingkan dengan temuan baru di Palembang:
1. Aset yang Telah Disita (Total Rp38,58 Miliar):
Properti: 29 Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai Rp28,04 miliar.
Deposito: Dana simpanan senilai Rp4,4 miliar.
Kendaraan: 7 unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar.
Logam Mulia: Emas 645 gram senilai Rp1,29 miliar.
Tunai: Uang tunai sebesar Rp1,35 miliar.
2. Dugaan Aset Baru (Belum Disita):
Palembang: 3 Unit Rumah di Citraland (Estimasi Rp7,5 miliar).
Luar Daerah: Properti di BSD & Jakarta (Masih dalam penelusuran).
Nasib Arinal di Kasus PT LEB
Isu aset tersembunyi ini mencuat di tengah spekulasi publik bahwa Arinal akan “selamat” dari jeratan hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Skandal yang merugikan negara sebesar Rp200 miliar tersebut sejauh ini telah menyeret tiga orang tersangka ke sel tahanan, yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan (adik ipar Arinal), dan Heri Wardoyo.
Kecurigaan publik menguat setelah kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, menyatakan bahwa urusan kliennya telah selesai usai pemeriksaan di Kejati pada 18 Desember 2025 lalu. Namun, dengan munculnya temuan aset di Palembang, posisi hukum Arinal dinilai bisa kembali terancam melalui pintu masuk TPPU.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Lampung melalui Kasi Penkum Ricky Ramadhan belum memberikan keterangan resmi meskipun konfirmasi telah dilayangkan sejak pekan lalu. Begitu pula dengan pihak Arinal Djunaidi yang belum memberikan klarifikasi terkait kepemilikan aset di Sumatera Selatan tersebut. (Red)