
Tanggamus, sinarlampung.co – Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), Muhammad Ali, S.H., M.H., secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas stagnansi kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam menangani berbagai persoalan hukum di wilayah tersebut, Rabu, 14 Januari 2026.
Dalam dokumen pengaduannya, FK-IMT menyoroti secara spesifik sejumlah pejabat struktural, di antaranya:
• Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. (Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung)
• Armen Wijaya, S.H., M.H. (Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung)
• Subari Kurniawan, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus)
• Adrian Al Mas’Udi (Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus)
Kritik Atas Stagnansi Perkara Korupsi
FK-IMT mengidentifikasi adanya anomali dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Tanggamus, khususnya terkait kasus biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus. Penanganan perkara tersebut dinilai mengalami depresi progresivitas (mandek), yang pada gilirannya mengikis kepercayaan publik terhadap integritas Korps Adhyaksa.
Muhammad Ali menegaskan bahwa absennya perkembangan signifikan dalam perkara-perkara tersebut telah menciptakan ketidakpastian hukum. Ia menilai penegakan hukum yang berlangsung saat ini cenderung parsial dan jauh dari nilai-nilai keadilan substansial.
“Kami mengamati bahwa diskursus penegakan hukum di Tanggamus, khususnya oleh instansi kejaksaan, belum sepenuhnya berpijak pada prinsip keadilan dan kepastian hukum. Sebaliknya, terdapat indikasi kuat bahwa kepentingan politik pragmatis jauh lebih dominan dalam determinasi penanganan perkara,” tegas Ali.
Desakan Reformasi dan Pengawasan
Lebih lanjut, Ali menyoroti degradasi profesionalisme dan integritas jaksa dalam menangani kasus korupsi yang menyeret 44 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Fenomena ini dianggap sebagai preseden buruk bagi kredibilitas institusi penegak hukum.
FK-IMT mendesak Komisi Kejaksaan RI untuk mengoptimalisasi fungsi pengawasannya dengan memberikan rekomendasi strategis kepada Presiden RI guna mengakselerasi reformasi penegakan hukum di tubuh Kejaksaan RI.
Laporan ini diharapkan menjadi pemicu bagi Komisi Kejaksaan untuk melakukan intervensi melalui mekanisme pengawasan yang objektif dan akuntabel, demi menjamin tegaknya supremasi hukum yang profesional di Kabupaten Tanggamus. (S’Kheir)