
Peawaran, sinarlampung.co-Aroma tak sedap tercium dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kali Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Masyarakat kini mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran tahun 2023 hingga 2025 yang dinilai penuh kejanggalan, mulai dari indikasi mark-up hingga dugaan kegiatan fiktif.
Sorotan publik memuncak saat melihat data realisasi tahun anggaran 2024 dan 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat selisih anggaran yang sangat mencolok dan pola realisasi yang dianggap tidak masuk akal secara administratif.
Anggaran “Copy-Paste”
Pada tahun 2024, Desa Kali Rejo memiliki pagu anggaran sebesar Rp994.574.000. Namun, realisasi yang tercatat hanya sebesar Rp358.329.000. Hal yang mengejutkan terjadi pada tahun anggaran 2025; nilai realisasi penyaluran tercatat sama persis hingga ke angka satuan dengan tahun sebelumnya, yakni Rp358.329.000, dengan pagu yang juga identik.
Tidak hanya nominalnya, pos-pos anggaran yang tercantum dalam laporan tersebut diduga memiliki kemiripan yang hampir serupa, memicu kecurigaan bahwa laporan tersebut hanyalah formalitas semata. “Sangat tidak logis jika dua tahun berturut-turut nilai realisasi dan pos anggarannya sama persis. Ini patut dipertanyakan akuntabilitasnya,” ujar salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Minim Pembangunan, Kades Memilih Bungkam
Keresahan warga kian bertambah melihat kondisi lapangan. Minimnya pembangunan fisik serta program pemberdayaan masyarakat dinilai tidak sebanding dengan total pagu anggaran yang mencapai hampir Rp1 miliar per tahun tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Kali Rejo, Eva Riyanto, untuk memberikan klarifikasi terkait selisih anggaran dan pola “copy-paste” realisasi tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Eva Riyanto memilih bungkam dan tidak memberikan respon terhadap pertanyaan media. “Sikap diam Kades justru memperkuat kecurigaan kami. Jika bersih, mengapa tidak berani terbuka?” tambah warga lainnya.
Pengelolaan Dana Desa wajib memegang prinsip transparan dan akuntabel sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Atas dasar tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk segera melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan Desa Kali Rejo periode 2023-2025.
Dinas PMD dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun ke lapangan memeriksa fisik bangunan dan keabsahan program pemberdayaan. Masyarakat berharap pihak berwenang bertindak tegas agar Dana Desa yang bersumber dari uang rakyat benar-benar dirasakan manfaatnya untuk pembangunan desa, bukan justru diduga raib untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (Red)