
Jakarta, sinarlampung.co – PT Biomasa Energi Sejahtera Terpadu (BEST) merupakan perusahaan yang berada di bawah naungan Yayasan Pensiun Karyawan PLN (YPK PLN). Perusahaan ini bergerak sebagai pemasok bahan baku woodchip untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang karyawan PT BEST, muncul dugaan adanya praktik konspirasi korupsi berjamaah dalam pengadaan bahan baku woodchip di sejumlah PLTU. Dugaan tersebut disebut telah berlangsung lama dan melibatkan berbagai pihak.
Hasil investigasi tim di lapangan menemukan salah satu dugaan praktik tersebut terjadi di PLTU Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan kerja sama antara oknum di PLTU Anggrek dengan oknum PT BEST selaku pemasok bahan baku woodchip.
Menurut sumber tersebut, dugaan praktik dilakukan dengan cara mengubah atau memanipulasi nilai kalori bahan baku woodchip yang tercantum dalam Certificate of Analysis (CoA). Nilai kalori yang sebenarnya rendah diduga dinaikkan agar seolah-olah memenuhi standar tinggi.
“Ini datanya, bang,” ujar sumber tersebut sambil menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan CoA bahan baku woodchip.
Ia menjelaskan, dugaan manipulasi CoA tersebut disebut-sebut melibatkan oknum surveyor setempat. Akibat praktik itu, negara diduga mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Dana tersebut, menurut klaim sumber, diduga mengalir ke oknum di YPK PLN, pejabat PLTU Anggrek, serta oknum PT BEST.
Menanggapi informasi tersebut, Aktivis Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Muhammad Fajariyanto, mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan.
“APH harus membongkar dugaan jaringan korupsi berjamaah yang terorganisir dan diduga telah berjalan bertahun-tahun. Seluruh CoA yang diterbitkan oleh Sucofindo setempat perlu diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.
Bantahan dari Pihak PT BEST
Di sisi lain, Arif Wicaksono, salah satu karyawan PT BEST yang bertugas di wilayah Sulawesi Selatan, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa mekanisme penerbitan CoA dilakukan secara independen.
“Perlu diketahui, pengambilan sampel dilakukan di PLTU oleh lembaga surveyor, lalu dikirim ke laboratorium di Makassar. Hasilnya murni dikeluarkan oleh laboratorium,” jelas Arif.
Ia juga menyebutkan bahwa pasokan woodchip PT BEST ke PLTU Anggrek relatif kecil, berkisar antara 200 hingga 500 ton per bulan.
“Pendapatan kami tidak sampai Rp5 miliar per tahun. Jumlahnya kecil,” tegasnya.
Menanggapi klaim adanya informasi dari orang dalam, Arif mengaku meragukan kebenaran tuduhan tersebut.
“Saya kurang yakin itu dari orang dalam, karena informasinya tidak benar. Pasokan ke PLTU Anggrek sangat sedikit dan sebagian besar dari produksi mesin sendiri. Dari awal kami justru masih merugi,” katanya.
Arif juga menjelaskan kondisi lapangan di Gorontalo yang dinilai cukup kompetitif.
“Di Gorontalo banyak pabrik pengolahan jagung yang juga menggunakan kayu untuk pembakaran. Kami punya banyak pesaing dalam mendapatkan bahan baku. Produksi kami belum pernah memenuhi delivery order (DO), sehingga hampir setiap bulan terkena penalti. Karyawan PT BEST tahu kondisi itu,” tutup Arif melalui pesan WhatsApp berantai. (Suryadi)