
Lampung Selatan, sinarlampung.co – FAB (38), warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, terciduk aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 13,8 kilogram di dalam kamar rumahnya. Penangkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah setempat.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Rumah tersangka diketahui kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkotika.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mendapatkan laporan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Way Urang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Yuni, Selasa, 6 Januari 2026.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tersangka FAB beserta barang bukti berupa 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja yang ditemukan di dalam kamar rumahnya. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Xiaomi dan satu buah dompet warna cokelat milik pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FAB diketahui berperan sebagai pengedar ganja yang menyuplai sejumlah wilayah di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari hasil pendalaman, tersangka berperan sebagai pengedar yang menyuplai ganja ke sejumlah wilayah di Lampung,” jelas Yuni.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat FAB dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Dari jumlah barang bukti yang diamankan, nilai ekonomis ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp96.600.000. Pengungkapan ini juga dinilai mampu menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (*)