
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dinas PPKB Tulang Bawang Barat (Tubaba) memanas. Mantan Kepala Dinas PPKB sekaligus terpidana, Nurmansyah, “bernyanyi” di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu 7 Januari 2026.
Hadir sebagai saksi untuk terdakwa Autina (Kabid KB), Nurmansyah yang secara terbuka mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak tebang pilih. Ia meminta empat pejabat lain di Dinas PPKB turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
Dalam kesaksiannya, Nurmansyah menyebut empat nama yang menurutnya harus bertanggung jawab secara hukum, yakni:
Nurmansyah menyatakan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab yakni Sekretaris Dinas PPKB Heri Achmadi (HA), Kabid Kesejahteraan Sosial Nora Vertina (NV) , Kabid Pengendalian Penduduk Diah Sapta Anggraini (DSA) , dan Koordinator Penyuluh KB Agung Maradona (AM).
“Saya minta agar Jaksa menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. Mereka semua terlibat dan ikut menikmati uang korupsi,” tegas Nurmansyah di hadapan majelis hakim.
Nurmansyah menilai penyidikan selama ini terkesan tebang pilih karena hanya menyeret dirinya, Bendahara Eni Yulianti (vonis 2 tahun), dan kini Kabid KB Autina. Padahal, menurutnya, kerugian negara sebesar Rp1,196 miliar itu dinikmati bersama-sama.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana BOKB (DAK Nonfisik) Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Modusnya, anggaran dicairkan namun disimpan di rekening pribadi Kepala Dinas dan tidak didistribusikan sepenuhnya untuk kegiatan.
Berdasarkan audit Inspektorat Tubaba, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,18 miliar akibat kegiatan fiktif dan laporan pertanggungjawaban yang tidak jelas. Nurmansyah sendiri telah divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp880 juta. (Robby Malaheksa)