
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Sebuah tanda tanya besar menggantung di atas fasilitas Satuan pelayanan pemenuhan Gizi (SPPG) Srimulyo di Desa Karang Pucung. Larangan terhadap media massa untuk mengakses dan mendokumentasikan kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) telah memicu gelombang kecurigaan dan spekulasi di kalangan jurnalis dan masyarakat.
Mengapa SPPG Srimulyo begitu enggan membuka pintu IPAL mereka untuk publik? Apakah ada sesuatu yang disembunyikan di balik tembok-tembok fasilitas pengolahan limbah tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini terus bergema seiring dengan upaya media untuk mengungkap kebenaran di balik larangan yang kontroversial ini.
Edi Mulyono, juru bicara manajemen SPPG Srimulyo, mencoba meredakan ketegangan dengan memberikan penjelasan. “Kami tidak mengijinkan Media untuk mengecek langsung terkait lokasi IPAL kami sudah ada dari dinas kesehatan yang kompeten. Jika ada pelanggaran atau ketidaksesuaian standar, dinas kesehatan pasti akan memberikan teguran kepada kami,” ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi.
Namun, penjelasan ini justru semakin memperkuat kecurigaan. Mengapa harus ada larangan akses jika semuanya berjalan sesuai standar? Mengapa SPPG Srimulyo tidak membuka diri untuk transparansi dan akuntabilitas?
Keingintahuan yang semakin memuncak mendorong tim investigasi media untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Hasilnya cukup mengejutkan. Mereka menemukan bahwa pembuangan limbah dapur SPPG Srimulyo hanya berjarak satu meter dari area dapur. Lebih parah lagi, kolam penampungan limbah yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengamanan lingkungan, ternyata hanya berukuran lebar satu meter dan panjang dua meter. Kolam tersebut ditutupi dengan seng (spandek), dan dua pipa paralon berukuran 3 inci digunakan untuk mengalirkan limbah ke kebun-kebun milik warga.
Temuan ini memicu kekhawatiran serius mengenai potensi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Apakah sistem pembuangan limbah dapur ini layak dan aman? Bagaimana dampaknya terhadap kualitas tanah dan air di sekitar area tersebut?
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas SPPG Sarimulyo. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu IPAL yang tertutup rapat. Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam dan memastikan bahwa SPPG Sarimulyo beroperasi sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat. (Waluyo)