
Bandar Lampung. Sinarlampung.co– Anggaran sebesar Rp 399 juta yang digelontorkan untuk rehabilitasi prasarana TPU Pengajaran, Bandar Lampung, dipertanyakan efektivitasnya. Di balik klaim kontraktor bahwa proyek telah rampung dan sesuai prosedur, fakta di lapangan justru menyajikan pemandangan berbeda.
Tim media menemukan indikasi pengerjaan yang tidak maksimal. Item pekerjaan yang seharusnya “Rehabilitasi”, di beberapa titik diduga hanya berupa “Kosmetik”.
Warga sekitar mencurigai metode pengerjaan pagar yang tidak dilakukan pembongkaran total, melainkan hanya penambahan volume pada pagar lama.
Haikal, perwakilan CV Prabu Negara, mengakui hal tersebut. Ia berdalih bahwa langkah itu sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diterbitkan dinas.
”Ada sisi yang dibongkar total karena mau roboh, tapi ada juga sisi yang hanya ditambah volumenya. Kami hanya mengerjakan sesuai gambar dari dinas,” kilahnya, Kamis 8 Januari 2026.
Tembok Miring Tetap Berdiri
Ironisnya, meski proyek ini telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan (FHO), kondisi tembok bagian belakang TPU masih memprihatinkan. Struktur tembok yang miring dibiarkan begitu saja, hanya ditutupi dengan lapisan cat baru agar terlihat rapi.
Padahal, dalam dokumen LPSE, terdapat item “Pekerjaan Pembongkaran” dan “Pekerjaan Beton” yang seharusnya menyasar struktur yang rusak. Publik pun mempertanyakan fungsi pengawasan dari Dinas PKPCK Provinsi Lampung.
Upaya konfirmasi kepada pihak berwenang seolah membentur tembok tebal. Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung, Thomas Edwin, dan Kabid Bangunan Gedung, Vivi, memilih bungkam saat dimintai keterangan mengenai kesesuaian antara RAB dengan realisasi fisik di lapangan.
Diamnya para pejabat ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proyek ratusan juta rupiah yang menggunakan uang rakyat tersebut. (Tim)