
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Tiga paket pekerjaan jalan di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan tahun anggaran 2025 senilai total Rp18 miliar dipastikan molor hingga awal tahun 2026. Hingga Selasa 6 Januari 2026, proyek-proyek tersebut terpantau belum kunjung selesai dikerjakan.
Adapun ketiga paket pekerjaan yang mengalami keterlambatan tersebut meliputi:
Pekerjaan Jalan Bumi Daya, Kecamatan Palas: Nilai pagu Rp12 miliar lebih.
Pekerjaan Jalan Kenyayan: Nilai pagu Rp3 miliar.
Pekerjaan Jalan Menuju Pertanian Link 1: Nilai pagu Rp3 miliar.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan, Hasan, menjelaskan bahwa penyebab proyek tersebut melewati batas waktu (oper waktu) adalah kendala pasokan material dan faktor cuaca. Ia mengklaim pihak penyedia bersikap sangat selektif dalam memilih kualitas material dari Asphalt Mixing Plant (AMP) maupun Batching Plant.
”Kendala kelebihan waktu berdasarkan laporan penyedia adalah pasokan material. Kami sangat hati-hati agar barangnya bagus. Selain itu, pemasangan beberapa titik sempat kami tunda karena faktor cuaca,” jelas Hasan, Selasa 6 Januari 2026. Ia pun meyakinkan bahwa pekerjaan tersebut akan rampung dalam waktu satu minggu ke depan.
Namun, pernyataan pejabat tersebut tampak berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan pantauan, sejumlah bagian pekerjaan justru dibongkar kembali. Hal ini diduga akibat banyaknya kritik dari masyarakat yang menilai pelaksanaan proyek dan kualitas bahan tidak sesuai spesifikasi atau terkesan asal jadi.
Di sisi lain, Hasan juga mengungkapkan bahwa anggaran Bina Marga pada tahun 2026 mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Rencananya, pengerjaan proyek tahun anggaran baru akan dimulai pada April mendatang.
Menyikapi keterbatasan APBD, pihak PUPR Lampung Selatan berupaya mengajukan usulan dana ke Pemerintah Pusat melalui Inpres Jalan Daerah (IJD). ”Terkait anggaran yang turun di 2026, kami menyusun usulan ke pusat melalui IJD untuk menangani jalan-jalan yang tidak terakomodasi oleh APBD. Kami berharap usulan ini bisa diangkat dan dikerjakan oleh Balai Kementerian pada tahun 2026,” ujarnya.
Proyek Jalan Bali Nuraga Rp2 Miliar Amburadul?
Proyek pembangunan senilai Rp 2.996.698.462,00 yang menghubungkan Desa Bali Nuraga, Kecamatan Way Panji, dengan Desa Trimo Mukti, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan yang di kerjakan CV. Dian Persada Bersumber dari APBD kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 mendapatkan sorotan.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aliansi Hukum.dan Amanat Masyarakat (FAHAM) Andarmin, S.H, selaku mengungkapkan adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Salah satunya terkait penggunaan material pada lapisan dasar yang dinilai berpotensi mengurangi volume dan kualitas pekerjaan berdampak buruk.
“Penggunaan material di lapisan dasar itu jelas pengurangan material. Ini yang menjadi catatan serius kami,” kata Andarmin kepada awak media, 4 Januari 2026. Selain itu, ia juga menyoroti kondisi di sejumlah titik hot mix yang dilaporkan mengalami kerusakan beberapa bagian. “Faktanya, ketebalan hot mix kondisinya sangat tipis dan amburadul,” ujarnya.
Andarmin menegaskan, proses PHO ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian spesifikasi, LSM FAHAM akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ia menyebut langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan sosial agar penggunaan anggaran negara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Andarmin juga berharap Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat. (red)